Ilustrasi (Foto: Google)
Hukum & Kriminal

Hari ini Pengadilan Negeri Sorong Eksekusi Bagunan Dibelakang Mega Mall

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co- Setelah satu tahun mengalami penundaan, akhirnya Pengadilan Negeri Sorong akan melakukan eksekusi terhadap bangunan dan tanah seluas satu hektare yang berlokasi di belakang Mega Mall hari ini Rabu,17 Oktober 2018.

Panitera Pengadilan Negeri Sorong, Abdulkadir Rumodar, S.H saat dikonfirmasi via telepon seluler pada Selasa sore, 16 Oktober 2018 membenarkan bahwa pihaknya akan mengeksekusi bangunan dan tanah satu hektare yang berlokasi di belakang Mega Mall Sorong dan akan dilakukan akan mendapat pengawalan dari aparat keamanan Polres Sorong Kota.

Lebih lanjut Abdulkadir mengatakan, sebelum menuju ke lokasi eksekusi, pihaknya setelah berkoordinasi dan menguris surat izin di Polres Sorong Kota sekitar pukul 09.00 WIT. Dan satu jam kemudian barulah pelaksanaan eksekusi dilaksanakan.

Octovianus Kalami pihak tergugat yang diwakili Erkanus Kalami menyampaikan pihaknya telah siap ketika eksekusi dilaksanakan.

“Meski demikian, kami telah berupaya di Pengadilan Negeri Sorong. Namun jika mau di eksekusi kami telah siap, mau bagaimana lagi,” kata dia

Sementara data yang dihimpun sorongraya.co menyebutkan, pihak penggugat/terlawan Andri Ali Darius telah berupaya melakukan pendekatan kepada pihak yang akan diekekusi untuk diberikan biaya kerohiman. Akan tetapi tak membuahkan hasil.

Perlu diketahui bahwa sengketa tanah seluas 1 hektare ini telah bergulir lama di PN Sorong antara Penggugat Andri Ali Darius melawan Octovianus Kalami cs sebagai Tergugat.

Setelah putusan inkrah di tingkat PN Sorong lantaran tidak adanya upaya banding dari pihak tergugat sekitar tahun 2017. Eksekusi pun hendak dilakukan, hanya munculah gugatan perlawanan yang diajukan Octovianus Kalami terhadap Andri Ali Darius sehingga sedikit banyaknya menghambat proses eksekusi. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.