SORONG, sorongraya.co – Setelah dipalang dengan kain adat warna merah dan bambu tui oleh pemilik hak ulayat Soleman Suu pada Jumat pekan lalu, Pemerintah Kabupaten Sorong diwakili Asisten III, Klaas Osok dan Kabag Pemerintahan Decky Mainolo mengaku akan menyelesaikan permasalahan ganti rugi atas tanah adat yang kini telah berdiri kantor Kelurahan Klamalu, Distrik Aimas.
Kuasa hukum Soleman Suu, Markus Souissa, SH ketika dikonfirmasi sorongraya.co Rabu kemarin 02 April 2018 membenarkannya. Menurut Markus, perwakilan pemkab Sorong ini menyampaikan bahwa pihaknya berupaya untuk menyelesaikan permasalahan ganti rugi.
“Dari pembicaraan yang kami lakukan, Jumat besok saya dengan Pak Soleman Suu akan bertemu dengan Wakil Bupati Sorong Sukoharjono. Nanti pertemuan bisa kita atur di salah satu tempat dekat kantor kelurahan,” tutur Markus.
Meski ada itikat baik dari pemerintah Kabupten Sorong untuk membayar ganti rugi ahan, namun belum dipastikan berapa jumlah yang akan dibayarkan oleh Pemda Sorong.
“Ya, kalau Jumat lalu klien kami mengatakan buka palang adat bayar Rp 500 juta dan ganti rugi tanah Rp 1 miliar memang betul. Semuanya kami kembalikan kepada pak Soleman Suu untuk memutuskan. Kita tunggu saja besok ganti ruginya seperti apa,” tutur Markus. [jun]