SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong kembali menggelar sidang perkara dengan terdakwa Abdulah Kastela Rumadas, Senin, 15 Juli 2024.
Sidang yang berlangsung tertutup tersebut mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Reza Murti.
Kendati demikian, berdasarkan data SIPP PN Sorong, pria pengangguran 47 tahun yang mengaku memiliki keponakan sebagai Kepala Provinsi dan Kepala Kesehatan Masyarakat, yang bisa mengeluarkan bapak korban dari penjara tersebut dituntut 7 tahun penjara.
Terdakwa juga diharuskan membayar denda sebesar 1 miliar rupiah. Apabila denda tidak di bayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pria lulusan SMA tersebut oleh JPU dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 202 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan perbuatan cabul terhadap ZHB, yang tak lain adalah anak di bawah umur.
Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Klawuyuk, Kota Sorong pada hari Jumat tanggal 8 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIT.
Mengaku memiliki keponakan sebagai Kepala Provinsi dan Kepala Kesehatan Masyarakat, yang bisa bantu mengeluarkan bapak korban dari penjara. Korban pun terpengatuh bujuk rayu terdakwa hingga korban yang masih si bawah umur itu dicabuli.
Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami trauma, merasa malu dan menyesal atas informasi yang dismpaikan.