CK saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong (Foto: Junaedi)
Hukum & Kriminal

Beli Sabu, CK Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Sorong

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Lantaran membeli Sabu dari seorang kurir bernama Dedi (DPO), warga Jalan Gunung Bolmalit, Kampung Baru Kota Sorong inisial CK terpaksa menjalani sidang perdanya di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.

Sidang yang berlangsung Jumat kemarin 31 Agustus 2018, dipimpin hakim Hanifzar, S.H., M.H dihadiri jaksa pengganti Imam Ramdhoni, S.H serta penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, S.H.

Jaksa Penuntut Umum, Zenericho, S.H dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti Imam Ramdhoni menjelaskan bahwa, perbuatan yang dilakukan terdakwa pada Kamis tanggal 03 Mei 2018 sekitar pukul 11.00 WIT, di Kompleks Siswa Jalan Gunung Bolmalit Kampung Baru Kota Sorong.

Awalnya terdakwa menghubungi saudara Dedi (DPO) untuk membeli sabu-sabu. Tak lama kemudian terdakwa dihubungi seseorang yang tak diketahui identitasnya untuk bertemu di depan Bar Monalisa.

Setelah bertemu, terdakwa menyerahkan uang senilai Rp 2,8 juta kepada orang yang tak dikenal tersebut, selanjutnya orang yang tak dikenal itu menyuruh terdakwa mengambil sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkusan rokok yang ditaruh di antara rumput kecil di seberang jalan depan Bar.

Usai mengambil barang haram tersebut, terdakwa pulang ke rumahnya di jalan Gunung Bolmalit. CK tak menyadari jika aksinya itu dipantau Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sorong dan kemudian melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau kedua pasal 112 ayat 1 atau ketiga pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai mendengar dakwaan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada sidang pekan depan. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.