Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Bawaslu Serahkan Dugaan Kampanye Terselubung Modus Wifi Gratis ke Gakumdu

×

Bawaslu Serahkan Dugaan Kampanye Terselubung Modus Wifi Gratis ke Gakumdu

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co— Bawaslu Manokwari saat ini telah menyerahkan laporan masyarkat terkait dugaan kampanye terselubung dengan modus pemasangan jaringan internet atau wifi gratis yang menyasar mahasiswa dan masyarakat, oleh salah satu oknum calon legislatif (Caleg) ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Pernyataan ini disampaikan Sekertaris Bawaslu Manokwari, Melcy Mandowen yang ditemui saat melakukan pemantauan kampanye terbuka di Lapangan Borasi Manokwari, Rabu (27/03).

Melcy menyebutkan, pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu, terdapat satu laporan yang sudah diserahkan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut.

“Sudah ditangani oleh Gakumdu karena Bawaslu melihat ada dugaan pelanggaran (Pemilu,red). Salah satu buktinya adalah wifi dan buktinya suda ada dikantor. Supaya masyarakat juga tau bahwa Bawaslu bekerja sesuai aturan,” kata Melcy.

Bahkan ia mengatakan, barang bukti yang disita di lapangan sekitar 10 komponen wifi dan saat ini berada dalam pengamanan Gakumdu di Kantor Bawaslu.

“Dan bisa datang ke kantor lihat barang bukti yang kami sita. Supaya publik tau Bawaslu bekerja sesuai aturan,” pungkasnya menegaskan.

Sementara, Ketua Bawaslu Manokwari, Syor Antonius Prawar yang dikonfimasi terkait hal ini enggan berkomentar lebih jauh. Dengan alasan dalam waktu dekat akan menggelar jumpa pers dan mengundang partai politik terkait hal ini.

“Dalam minggu ini kami akan undang wartawan untuk jumpa pers dan partai politik. Yang jelas proses tetap berjalan dengan baik,” jawab Syor saat ditemui sorongraya.co di ruang kerjanya.

Penanggung jawab Gakumdu sekaligus kasat reskrim Manokwari AKP Musa Jedi Permana yang dikonfirmas malalui pesan Whats App, belum menjawab.

Sebelumnya, oknum caleg yang dilaporkan tersebut mengatakan sebagaimana dikutip berbagai media massa di Manokwari saat itu, bahwa wifi gratis itu bagian dari alat peraga yang di dalamnya terdapat caleg DPR RI, DPR Papua Barat dan DPRD Manokwari. Dan ia berdalih tidak ada unsur mengajak di dalamnya.

Sedangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 28 tahun 2018 perubahan atas PKPU nomor 23 tahun 2018 tentang petunjuk teknis fasilitas Alat Peraga Kampanye (APK) bagi peserta pemilu 2019. Yaitu, yang dimaksud APK adalah Baliho, Sepanduk dan Umbul-umbul. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.