SORONG,sorongraya.co- Pengadilan Negeri Sorong menggelar sidang tuntutan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan terdakwa Mark Marthin Ongge (30).
Dalam sidang tuntutan yang dipimpin hakim Muslim Ash Shidiqqi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa dituntut melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer JPU.
Mendengar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Tri Krama Adhyaksa, terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum Frans Daniel Wattimena memohon keringanan hukuman.
Dengan adanya permohonan dari terdakwa, gakim Muslim Ash Shidiqqi menunda persidangan hingga Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
Mantan pegawai honorer itu menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Tak tanggung-tanggung terdakwa membawa 58 bungkus plastik bening sedang berisikan ganja dari Jayapura tujuan Kota Sorong dengan menumpang kapal putih.
Terdakwa akhirnya di tangkap di atas kapal putih, tepatnya di dek 5 pada hari Senin tanggal 13 Februari 2023, sekitar pukul 12.30 WIT 1oleh anggota BNNP Papua Barat setelah mendapat i formasi dari masyarakat.
Terdakwa mengaku bahwa dirinya di suruh oleh saudara Vallen Ongge membawa barang haram tersebut ke kota Sorong.