Mantan Bupati Sorong Selatan yang juga Tersangka Kapal Kargo Sorsel Indah, Drs Otto Ihalauw
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Diminta Jangan Halangi Penyidikan Korupsi Kapal Kargo

Bagikan ini:

MANOKWARI, sorongraya.co – Penyidikan Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kargo Sorsel Indah yang melibatkan mantan Bupati Sorong Selatan dua periode berinisial OI dan oknum kontraktor inisial MN patut dipertanyakan.

Pasalnya, setelah Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat menetapkan OI sebagai tersangka korupsi mega proyek tersebut, Bareskrim langsung menarik perkara ini ke Mabes Polri

Anehnya, hanya berkas perkara tersangka OI yang merupakan mantan Bupati Sorong Selatan yang diambil Bareskrim Polri untuk mereka melakukan penyidikan, sedangkan tersangka MN ditinggalkan untuk dilanjutkan proses penyidikan oleh Polda Papua Barat.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santosa,S.IK.,M.H ketika di konfirmasi awak media membenarkan berkas perkara tersangka OI telah diserahkan kepada Bareskrim.

Sedangkan berkas perkara tersangka MN, penyidik tipikor Polda Papua Barat telah memenuhi petunjuk jaksa peneliti dalam P-20 dan kejaksaan tinggi papua telah menerbitkan P-21 supaya penyidik segera menyerahkan tersangka MN bersama barang buktinya atau tahap II.

Ironisnya, ketika penyidik Polda Papua Barat hendak mengambil barang bukti milik tersangka MN yang juga digunakan untuk tersangka OI, Mabes Polri tidak memberikan tanpa alasan yang jelas.

Tindakan penyidik Bareskrim Polri yang tidak memberikan barang bukti dugaan korupsi Kapal kargo mengakibatkan tahap II tersangka MN dari Polda Papua Barat ke Kejaksaan Tinggi Papua masih terkatung-katung.

Baca juga : Pelimpahan Kasus Otto Ihalauw ke Bareskrim Menimbulkan pertanyaan

Ketua Laskar Anti Korupsi Papua Barat, Gandhi Sarijudin,S.H menilai bahwa tindakan yang dilakukan pihak bareskrim Polri tidak memberikan barang bukti tersangka MN itu sudah menghalangi proses pemberantasan tindak pidana korupsi di NKRI, khusus Tanah Papua.

“Saya pikir apa yang dilakukan pihak Bareskrim Polri itu merupakan sebuah tindakan yang menghalangi proses pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, khususnya Tanah Papua, Kapolri, Jenderal Tito Karnavian harus tegakan PROMOTER,” tegas Gandhi saat dikonfirmasi media ini, Rabu 25 April 2018.

Untuk diketahui bahwa Penyidikan kasus ini adalah dugaan korupsi penyalahgunaan dana APBD Kabupaten Sorong Selatan Tahun Anggaran 2007 pada Dinas Perhubungan untuk kegiatan pengadaan kapal kargo Sorsel Indah senilai Rp 4.404.787.000.

Berdasarkan hasil audit Ahli BPKP Provinsi Papua Barat telah terjadi kerugian negara dari kegiatan pengadaan kapal kargo tersebut sebesar, Rp 1.204.351.818.18 dengan tersangka MN dan OI. [ken]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.