Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Bantah Tuduhan Sebagai Pencuri, Masyarakat : Kapal Dijual Lantaran Tak Bayar Sewa Tempat Selama 3 Tahun

×

Bantah Tuduhan Sebagai Pencuri, Masyarakat : Kapal Dijual Lantaran Tak Bayar Sewa Tempat Selama 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Salah satu pemilik hak ulayat Katapop Pantai Nathaniel Malakabu Maiben menegaskan bahwa pihaknya bukan pencuri kapal, sebagaimana dikatakan oleh pihak kedua.

” Justru yang pencuri adalah pihak kedua tersebut sebab taruh kapal di wilayah adat kami tanpa izin. Apalagi menyewa tempat,” kata Nathaniel Malakabu, Selasa sore, 14 Maret 2023.

Nathaniel mengaku, karena sudah lama kapal yang dimaksud tidak diambil pemiliknya, kami menjualnya. Sekarang malah, yang katanya pihak kedua, entah datang darimana mengklaim sebagai pemilik kapal melaporkan kami ke polisi.

Dikatakan oleh Nathaniel, awalnya kapal ini berlabuh di dermaga perikanan, tak lama kemudian oleh pemilik kapal dipindahkan ke daerah mangi-mangi di tempat kami. Informasi yang kami terima bahwa pemilik kapal tidak membayar pajak ke pemerintah

” Yang jelas selama 3 tahun lebih kapal tidak diambil pemiliknya, kami pun menjual kapal. Kalau sekarang pemilik kapal tuntut kami, sebagai pemilik hak ulayat minta pemilik kapal bayar denda adat 5 miliar sebab selama kapal tersebut berlabuh di dermaga menghalangi masyarakat setempat mencari udang halus,” tegas Nathaniel.

Di sisi lain, Lurah Katinim Yermias Malakabu memceritakan kronologis, di tahun 2016 PT BGP Internasional menitipkan semua asetnya termasuk kapal di dermaga PPI Katapop Pantai hingga 2021 kemudian kontraknya habis.

Semua barang dipindahkan, yang tinggal hanya 9 unit speedboad dan 5 unit kapal. Speednya berada di dermaga PPI, sedangkan kapalnya berada di hak ulayat kami.

” Ketika menaruh kapal tersebut di wilayah hak ulayat Malakabu Maiben, pemilik kapal tidak meminta izin atau permisi. Kapal itu ditaruh sejak 2021 hingga 2023,” kata Yeremias.

Diakui Yeremias, karena terlalu lama kapal di situ, timbul masalah pencurian yang dilakukan oleh orang-orang di luar kelurahan Katinim.

Meski demikian, tuduhan itu dialamatkan kepada warga setempat. Karenanya warga mendesak saya agar kapal tersebut di jual.

” Saya pun mencoba menghubungi PT BGP Internasional namun tak ada jawaban. Dengan memdasar pada UU Otonomi Khusus, Perda Kabupaten Sorong serta Keputusan Bupati yang pokoknya melindungi hak-hak dasar masyarakat adat, akhirnya kapal kita jual,” ujar Yeremias.

Yeremias menegaskan, ada beberapa alasan kapal milik PT BGP Internasional di jual. Pertama, pemilik kapal tidak meminta izin kepada pemilik hak ulayat saat menitipkan kapal. Lurah pun tidak diberitahu.

Kedua, keberadaan kapal mengganggu aktivitas masyarakat Katinim mencari udang. Ketiga, karena terlalu lama akhirnya kapal bocor sehingga menyebabkan perairan tercemar

Keempat, keberadaan kapal menjadi sarang buaya sehingga masyarakat takut beraktivitas.

” Selian PT BGP Internasional ada pihak kedua yang mengklaim sebagai pemilik kapal. Namun, ketika kami dilaporkan ke polisi, kami meminta buktinya, tetapi pihak kedua ini tidak dapat menunjukkannya,” kata Yeremias.

Dikatakan oleh Yeremias, masyarakat mendesak Kapolres Sorong untuk hadirkan pihak pelapor, sayangnya yang bersangkutan tidak hadir.

” Kita sama-sama buktikan, apakah pelapor punya dokumen. Kalau kita punya dokumen. Ironisnya lagi kita malah di tuduh sebagai pencuri,” tegasnya.

Yeremias mengaku, masyarakat merasa sakit hati lantaran Polres Sorong tidak dapat menghadirkan pelapor untuk kita bicara.

Bahkan Yeremias membantah jika dirinya bersama masyarakat setempat dituduh sebagai pencuri kapal. ” Orang Papua tidak mencuri di atas tanah adatnya sendiri,” ujarnya.

” Kami sakit hati dengan tuduhan pelapor, makanya kami balik melapor sekaligus meminta kepada Polres Sorong untuk hadirkan pelapor untuk kita bicara,” tambahnya.

Yeremias menegaskan, dalam waktu 2×24 jam pelapor harus dihadirkan, kita bicara, bayar 5 miliar lalu ambil barangmu dan cabut laporan polisi.

” Jika tidak dapat buktikan itu barangmu, Polres Sorong harus tetapkan yang bersangkutan sebagai penipu. Hal ini harus disikapi baik oleh Polres Sorong, jika tidak, Polsek Salawati sementara kami palang dulu,” ujarnya.

Kuasa Hukum marga Malakabu Maiben, Simon Soren.

Sementara Kuasa Hukum marga Malakabu Maiben, Simon Soren mengatakan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua tentang Hak Kepemilikan dan Perlindungan Masyarakat Adat, Penghormatan, Pemberdayaan, Proteksi terhadap Hak-Hak Dasar Orang Asli Papua, juga Perda Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 6 huruf a hingga h. Kami tegaskan bahwa jangan ada upaya kriminakisasi atas nama hukum (abstraction of justice)

” Terkait kasus ini, laporannya dan alat bukti serta kronologisnya fiktif. Dokumen yang ditemukan masyarakat adat jelas bahwa pemilik kapal adalah PT BGP Internasional bukan PT BGP Indonesia,” kata Simon Soren Selasa sore.

Simon mengatakan, sampai hari ini kami tidak tahu siapa pelapornya bahkan alat buktinya apa.

Tak hanya itu, saya sebagai kuasa hukum pun sempat dimintai keterangan sebagai saksi. Padahal di dalam Pasal 16 UU Nomor 18 Tahun 2003 sangat jelas. Bagaimana mungkin seorang pengacara dalam mendampingi kliennya di tuntut secara pidana maupun perdata.

” Saya melihat Kapolres Sorong sedang bingung menguraikan UU secara baik dan benar bahkan tidak menguasai hukum pidana secara baik dan benar,” ujar Simon.

Simon menambahkan, saat pekerjaan dilakukan oleh PT Bakti Migas Papua Barat Daya terjadi penyergapan dan penyitaan di luar daripada Pasal 38 KUHAP, yang mana harus mendapat persetujuan atau izin dati Pengadilan Negeri Sorong. Hal itupun tak dapat dibuktikan oleh teman-trman Reskrim Polres Sorong.

Kami berharap, dalam melakukan penegakkan hukum harus sesuai dengan fakta hukum dan undang-undang.

” Kalaupun kasus ini bisa diselesaikan dengan cara Restoratif Justice (RJ) kenapa tidak. RJ inikan merupakan upaya penyelesaian hukum di luar persidangan,” ujar Simon.

Simon menilai smapai hari ini masyarakat kerapkali disalahkan. Karenanya kami minta Kapolda Papua Barat bersikap tegas terhadap anggotanya yang diduga bertindak represif terhadap masyarakat

Tak cukup sampai disitu, Simon pun meminta Kapolres Sorong untuk tidak melindungi anak buahnya yang berbuat salah.

” Saya selaku pengacara sangat menginginkan Papua Barat Daya ini damai mengingat permasalahan yang terjadi bukan baru hari ini saja melainkan telah lama,” ungkapnya.

Kembali ditegaskan Simon, dirinya masih berharap RJ bisa dikedepabkan dibanding mengkriminalisasi masyarakat adat atau abstraction of justice.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.