SORONG,sorongraya.co – Lantaran melakukan pemerasan yang berujung pembacokan terbadap pemilik kios Roy La Wui, pria warga Jalan Basuki Rahmat kilometer 8, Kelurahan Klasabi, Kota Sorong, Petrus Tarage (35) harus pasrah menerima kenyataan pahit setelah mendengar vonis 9 tahun penjara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sorong, Senin 18 Maret 2019 dipimpim Ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan, S.H., M.H
Dalam amar putusan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Henry Siahaan, S.H menyatakan perbuatan Petrus Tarage melanggar Pasal 368 Ayat Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Vonis yang diterima Petrus Tarage, setahun lebih berat jika dibanding tuntutan JPU, Henry Siahaan, S.H pada sidang sebelumnya.
Selain itu, barang bukti berupa sebilah parang sabel yang dipakai untuk membacok korban Roy La Wuy dirampas untuk dimusnahkan.
Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama satu minggu kepada terdakwa untuk bersikap menerima, menolak atau mengajukan banding atas putusan yang telah dibacakan.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa yang tidak didampingi Penasihat Hukumnya menjadi pesakitan lantaran dalam keadaan mabuk memeras korbannya bernama Roy La Wui, dengan meminta uang Rp 5.000,00-.
Tak hanya memeras, terdakwa yang dalam keadaan mabuk nekat membacok korban sebanyak lima dibagian tangan kanan-kiri, bahu kanan-kiri dan bagian kepala.
Pemerasan yang berujung pembacokan terbadap Roy La Wui, dilakukan terdakwa pada Sabtu, (27/10/2018) sekitar pukul 08.15 WIT di depan kios milik korban di kompleks Kokoda kilometer 8 Kota Sorong. [jun]
Bacok Pemilik Kios 5 Kali, Petrus Tarage Divonis 9 Tahun penjara
Guntur2 min baca