Foto Ilustrasi (Sumber Google)
Hukum & Kriminal Metro

Ayah Penganiaya Anak Kandung Dihadiahi Vonis 17 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Lutfi Tomu menjatuhkan vonis 17 tahun terhadap terdakwa Ruslan Subagyo alias La Wada, ayah penganiaya anak kandung. Vonis tersebut dibacakan hakim Lutfi Tomu dalam sidang terbuka, Rabu sore, 06 September 2023.

Hakim Lutfi Tomu menyatakan bahwa Ruslan Subagyo alias La Wada terbukti bersalah melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur, mengakibatkan mati yang melakukan penganiayaan orang tuanya. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Vonis yang diterima Ruslan Subagyo alias La Wada lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dibacakan Eko Nuryanto pada sidang sebelumnya.

Menanggapi vonis hakim PN Sorong, terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Frans Daniel Wattimena menyatakan menerima. Sementara JPU yang dihadiri Elson Butarbutar pikir-pikir.

Sebelumnya pria 27 tahun itu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, Eko Nuryanto.

Ruslan Subagyo alias La Wada diketahui menjalani sidang di PN Sorong lantaran menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun.

Penganiayaan yang berujung meninggalnya anak korban A terjadi di rumah terdakwa di Kampung Wawenagu, Distrik Seget, Kabupaten Sorong pada hari Selasa tanggal 04 April 2023, sekitar pukul 07.00 WIT.

Awal mula terjadinya penganiayaan yang menyebabkan abak korban A meninggal dunia. Selasa pagi sekitar pukul 06.30 WIT yang baru saja bangun tidur sudah mulai rewel sehingga terdakwa mencoba untuk mendiamkan anak korban. Akan tetapi anak korban tak juga berhenti. Terdakwa pun marah lalu membentak anak korban dengan mengatakan diam.

Tak lama kemudian anak korban kembali rewel sehingga membuat terdakwa kembali marah lalu memukul anak korban. Tak hanya itu, terdakwa tak sengaja membanting anak korban ke lantai hingga menyebabkan korban mrninggal dunia.

Untuk menutupi perbuatannya, terdakwa kemudian menguburkan jasad anaknya yang berusia 2 tahun tersebut di dalam rumahnya. Namun, sepandai-pandainya menympan bangkai akhirnya tercium juga. Istri terdakwa yang curiga lantaran tak kunjung menemui anaknya, akhirnya melaporkan suaminya ke Polres Sorong.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.