SORONG,sorongraya.co- Kepolres Sorong Kota AKBP Johanes Kindangen, Kamis, 28 Juli 2022 memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aser Raimond Ronsumbre, oknum anggota Polres Sorong Kota yang sebelumnya di vonis bersalah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Pemberhentian Brigadir Aser Raimond Ronsumbre dari kepolisian di lakukan setelah yang bersangkutan menjalani masa hukuman 3 tahun penjara.
Dengan pengawalan dua anggota Propam Polres Sorong Kota, tradisi pelepasan seragam dan atribut kepolisian bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat pun di lakukan.
Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen, usai prosesi PTDH menyampaikan, brigadir Aser Ronsumbre yang sebelumnya merupakan anggota Polres Sorong Kota kini diberhentikan dengan tidak hormat lantaran melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Tiga tahun menjalani masa hukuman, akhirnya putusan dikeluarkan dari pimpinan sehingga upacara PTDH di lakukan.
” Ada putusan hukum yang bersangkutan harus menjalani pidana penjara selama 5 tahun. Dalam sidang kode etik profesi menyatakan bahwa brigadir dijatuhi hukuman berupa PTDH dari kesatuan,” kata Kapolres.
Mantan Kapolsek Gambir ini mengaku bahwa keputusan PTDH di ambil bukan dalam waktu singkat.
Bahkan Johanes menekankan agar seluruh personel polres Sorong Kota meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan tugas.
Menurutnya, apa yang di lakukan Aser Ronsumbre merupakan perbuatan yang tidak baik, jadi tolong saling mengingatkan,” ujarnya.
” Saya sangat sedih, jika ada anggota bermasalah. Saya harapkan tanggung jawab ada di diri kalian, termasuk juga tugas-tugas kalian. Kendalikan diri, emosi dan pikirkan keluarga, pikirkan saudara kita,” ujarnya.
Johanes pun menambahkan, beberapa minggu ini permasalahan kerapkali terjadi di polres Sorong Kota, salah satunya kasus narkoba yang menjerat anggota.
Karenanya, Johanes berpesan kepada para perwira untuk selalu mengingatkan anggotanya. Jangan membuat pelanggaran atau kesalahan. Kalian semua sudah di bina, tentunya tahu mana yang baik dan tidaknya,
” Saya tidak bisa cek kalian satu persatu, saya hanya mengingatkan setiap apel pagi. Tolong ini yang terakhir untuk polres Sorong Kota, ingat pimpinan kita sangat tegas, tidak ada ampun,” ujar Johanes.
Diketahui Aser Raimond Ronsumbre di vonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Sorong pada tanggal 15 Desember 2020 silam lantaran terbukti melakukan perbuatan cabul terhadao anak di bawah umur.
Majelis hakim yang di pimpin Dinar Pakpahan menjatuhkan vonis terhadap Aser Raimond Ronsumbre dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 20 juta rupiah, subsider 1 bulan penjara.