Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Aniaya Korban Hingga Tewas, Yulianus Sesa Dituntut 7 Tahun Penjara

×

Aniaya Korban Hingga Tewas, Yulianus Sesa Dituntut 7 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan penganiayaan dengan terdakwa Yulianus Sesa (20) kembali digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (20/04/2021), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntu Umum.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 338 KUHP. Karenanya terdakwa dituntut demgan hukuman 7 tahun penjara.

Tak hanya itu, Erly Andika pun dalam tuntutannya juga menyatakan, barang bukti berupa 1 unit motor dikembalikan kepada pemiliknya.

Usai mendengar tuntutan jaksa, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan dalam sidang lanjutan Selasa pekan depan.

Setelah menerima permohonan tim penasihat hukum terdakwa, ketua majelis hakim, Bernard Papendang kembali menunda persidangan, untuk dilanjutkan Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan.

Diketahui, warga jalan F. Kalasuat Kelurahan Klabulu, Distrik Malaimsimsa, Kota Sorong ini melakukan penganiayaan terhadap Fernando Smash. Tindak pidana penganiayaan dilakukan terdakwa pada hari Senin, 16 September 2019, di jalan Sorong-Makbon.

Berdasarkan keterangan saksi Rike Bella pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa pada hari Jumat tanggal 13 September 2019, saksi yang mengendarai mobil melintas di jembatan, tempat kejadian penemuan mayat, saksi melihat jembatan dalam keadaan rusak. Akhirnya saksi pulang kerumahnya. Keesokan harinya, saksi kembali mengendarai mobilnya, dengan membawa paku beton dan palu untuk memperbaiki papan jembatan yang rusak tersebut.

Pada saat saksi hendak memperbaiki papan jembatan terlepas, saksi melihat sesosok mayat dalam posisi tengkurap. Melihat kejadian tersebut saksi langsung bergegas mengendarai mobilnya ke Polsek Sorong Timur, melaporkan penemuan mayat.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum, di awal persidangan, terdakwa di dakwa dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.