SORONG,sorongraya.co- Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Kota Soring menggelar mimbar bebas di taman Sorong City, Rabu, 23 Februari 2022.
Mimbar bebas yang dihadiri puluhan aktivis ini bertujuan menegakan Pasal 162 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 60 UU Nomor 23 Tahun 2014.
Koordinator aksi, Angki Dimara menyampaikan, beberapa waktu lalu ada oknum Kepala Daerah di Papua Barat yang memanfaatkan masyarakat meminta kepada Pemerintah Pusat untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah.
Perlu diketahui bahwa saat ini adalah masa akan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
” Nah mimbar bebas ini bertujuan untuk mengingat agar Kepala Daerah patuh dan tunduk terhadap Undang-Undang mengingat sebentar lagi, sekitar bulan Agustus 2022 berakhirnya masa jabatannya,” kata Angki.
Angki mengingatkan, jangan memanfaatkan masyarakat. Jangan kasak-kusuk dan melakukan manuver agar caretakernya merupakan orang yang disiapkan oleh sang Kepala Daerah.
” Kembalikan saja kepada Menteri Dalam Negeri, yang memiliki kewenangan tersebut,” ujar Angki.
Lebih lanjut Angki mengatakan, ditegaskan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2014, setiap ASN mempunyai kesempatan yang sama untuk diakomodir sebagai penjabat Kepala Daerah.
Sudah banyak anak-anak Papua yang berkarir di PNS, TNI dan Polri. Sudah saatnya mereka diberikan kesempatan menjadi penjabat Kepala Daerah sebagaimna amanat UU Otsus karena sebentar lagi masa jabatan seluruh Kepala Daerah berakhir.
Sementara itu, Abdul Kadir Loklomin menambahkan, kami sebagai mahasiswa hukum melihat dinamika yang ada sebagai suatu kegelisahan.
Sebagai pejabat seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat dengan menaati hukum. Apalagi ada upaya untuk memasang orang-orang terdekat mereka sebagai penjabat Kepala Daerah. ” Inikan dapat dikatakan inskonstitusional,” kata Abdul Kadir.
” Kami mendesak agar Presiden dan Menteri Dalam Negeri tidak menggubris upaya yang dilakukan oknum Kepala Daerah dalam mempertahankan status quo mereka. Kami berharap, semua pihak yang berkompeten tetap konsisten dalam menegakan hukum di negara ini,” tambah Abdul Kadir.
Sebelumnya, perwakilan AMPH kota Sorong menyampaikan 8 butir tuntutan sebagai manifestasi dari upaya mengkriminalisasi undang-undang.