SORONG,sorongraya.co- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Muslim Sidik, dalam sidang lanjutan perlindungan anak, Kamis sore 24 September 2020 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah dan subsider 3 bulan kurungan kepada Amir Wijanarko.
Vonis yang diterima Amir Wijanarko lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Erly Andika, yang menuntut 7 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Amir Wijanarko yang tidak didampingi Penasihat Hukum dalam persidangan, terbukti melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar vonis majelis hakim, Amir Wijanarko yang mengikuti sidang secara online menyatakan menerimanya.
Diberitakan sebelumnya, Amir Wijanarko menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi anak dibawah umur berinisial WONS. Perbuatan tak bermoral tersebut dilakukan terdakwa pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2020 sekitar pukul 10.00 WIT.
Terdakwa sebelumnya menghubungi korban menanyakan keberadaan korban, dan setelah bertemu sembari bercerita, terdakwa melancarkan tipu muslihat, merayu korban sehingga mau bersetubuh dengannya. Akibat perbuatannya, terdakwa menjalani proses hukum hingga ke meja hijau.[jun]