MANOKWARI,sorongraya.co– Tim penyidik tindak pidana korupsi Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat dinlai cukup cepat untuk mengungkap aktor dari dugaan permufakatan jahat merugikan uang Negara dengan melakukan dugaan korupsi dana gereja fiktif di Kota Sorong.
Setelah tim opsnal Ditreskrimsus berhasi menangkap ketua panitia pembangunan gedung gereja alfa omega klagete fiktif berinisial MA di Bekasi, Jawa Barat, Senin 26 Februari 2018 dari hasil penyidikan, penyidik menangkap dua tersangka batu masing-masing berinisal LJS dan RM.
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Budi Santoso, S.IK melalui Kabid Humas, AKBP Hary Supriyono menjelaskan timsus menangkap Tersangka LJS yang diduga sebagai otak Penyalahgunaan dana APBD Papua Barat tahun anggaran 2014 senilai Rp 1 miliar dengan modus Gereja Fiktif dan DPO Polres Sorong Kota itu di Pare wilayah hukum Polres Kediri, pukul 11.00 WIB.
Tersangka LJS sementara dititipkan di Polres Kediri sambil menunggu waktu dibawa ke Manokwari. Selain itu, penyidik menetapkan oknum ASN yang saat ini bertugas sebagai pejabat esalon dI Kabupaten Tambrauw berinsial, RS.
Tersangka RS berperan sebagai konseptor sekaligus pembuat proposal pembangunan gedung gereja alfa omega klagete, Kota Sorong namun fiktif.
“Besok penyidik melakukan pemeriksaan RS sebagai di Polres Sorong Kota, panggilan dan ijin Bupati Tambrauw sudah kami luncurkan,” Kata Kabid Humas kepada sorongraya.co, Jum’at 9 Maret 2018.
Setelah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gereja fiktif, penyidik melakukan penyitaan laptop serta printer, alat yang digunakan untuk ketik dan cetak proposal di wilayah Sorong kota
Kemudian dilanjutkan dengan asset tracing ke pihak Bank Danamon, sesuai keterangan tersangka MA bahwa dana Rp 1 Miliar itu dikrim ke tersangka LJS, dan untuk memastikan posisi LJS pada saat melakukan penarikan uang baik melalui ATM maupun tunai berikut aliran dana yang disebar.
Hary menambahkan, untuk sementara tersangka kasus dugaan korupsi proposal gereja fiktif sudah 3 orang yaitu, MA, RS dan LJS, bisa ada penambahan tersangka lain, jika ada perkembangan penyidikan selanjutnya. [ken]