Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Akibat Pemadaman Listrik, PLN Digugat Rp 206 juta

×

Akibat Pemadaman Listrik, PLN Digugat Rp 206 juta

Sebarkan artikel ini
Abdul Azis, SH dan Moh. Iqbal Muhidin, SH
Abdul Azis, SH dan Moh. Iqbal Muhidin, SH
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Sering terjadinya pemadaman listrik di wilayah Waisai, Ibu Kota Kabupaten Raja Ampat berdampak pada terganggunya aktivitas masyarakat setempat. Karenanya itu, Senin 23 April 2018 sejumlah masyarakat yang merasa dirugikan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sorong.

Dalam gugatannya masyarakat meminta kepada PLN Sorong membayar ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 206 juta.

Kuasa hukum penggugat, Abdul Azis SH mengaku bahwa gugatan yang dilayangkan itu sangat beralasan karena sering terjadinya pemadaman lampu, “klien kami yang berjumlah 20 orang ini sangat dirugikan tidak hanya imaterial juga material,” tutur Azis saat didampingi Iqbal Muhidin, SH.

Tak hanya itu, dengan adanya gugatan tersebut pihaknya berharap adanya keadilan. Menurut Azis dasar gugatan yang dilayakan sudah jelas melanggar pasal 4 dan 7 Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 2, 28 serta pasal 29 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.