SORONG,sorongraya.co- Salah satu nama yang diusulkan menjadi Penjabat Wali Kota Sorong hingga tahun 2024 yang akan datang tak lain adalah Jefrry Auparay.
Munculnya nama Jefrry Auparay ini mendapat dukungan sembilan dari 11 Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Sorong.
Sembilan Parpol yang mendukung antara lain PDIP, Gerindra, Nasdem, PAN, Perindo, Hanura, PPP, PkS dan PKB.
Kuasa Hukum Jefrry Auparay, Ahmad Junaidi mengatakan, terkait surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 131.92/3901/SJ menyangkut usul nama calon Wali Kota Sorong.
Mengingat masa jabatan Wali kota Sorong yang sebentar lagi berakhir, melalui surat tersebut Kementrian Dalam Negeri meminta kepada Ketua DPRD Kota Sorong untuk mengusulkan tiga nama, yang nantinya di seleksi menjadi penjabat wali kota Sorong.
Nah, berdasarkan Pasal 201 Ayat 6 dan 11 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 01 Tahun 2015 tentang Penetapan Penetaan Perppu Nomor 01 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Bupati dan Wali Kota yang masa jabatannya berakhir tahun 2022 di angkat Pejabat Bupati dan Wali Kota yang berasal dari Pimpinan Tinggi Pratama atau Eselon II Tingkat Provinsi,” kata Ahmad.
Lebih lanjut Ahmad katakan, berdasarkam Rapat Pleno yang di pimpin oleh bu Elisabeth Nauw hari Sabtu tanggal 16 Juli 2022 lalu di DPRD Kota Sorong, ada 9 partai politik yang mengusulkan Jefrry Auparay menjadi wali kota Sorong.
” Dari 30 kursi yang ada di DPRD Kota Sorong, sebanyak 19 kursi dari 9 parpol telah memberikan dukungan kepada Jefrry Auparay,” ujar Ahmad.
Selaku kuasa hukum saya akan menyurat secara resmi ke parpol, pimpinan DPRD dan wali kota Sorong serta Kemendagri.
” Kita akan kawal usulan ini mengingat Jefrry Auparay merupakan putra asli Papua, diharapkan Kemendagri dapat memerhatikan dan mengangkat Jefrry Auparay sebagai penjabat wali kota Sorong hingga tahun 2024 yang akan datang,” kata Ahmad.
Diakui Ahmad bahwa sampai sejauh ini pemberitaan di sejumlah media masih menonjolkan kelemahan wali kota Sorong saat ini. Bukan berarti wali kota Sorong sekarang ini saya katakan banyak kekurangannya. Akan tetapi setiap pemimpin pasti ada kelebihan dan kekurangan.
” Partai politik yang mendukung berharap, Jefrry Auparay dapat menjawab semua polemik yang terjadi di kota Sorong,” kata Ahmad.
Ahmad membenarkan bahwa dalam rapat pleno tersebut, selain 19 kursi dari 9 parpol mengusulkan Jefrry Auparay, Golkar yang hanya 8 kursi mengsulkan 3 nama. Sementara Demokrat abstain.
” Kami akan memgawal proses ini, begitu juga dengan rekan-rekan media diharapkan turut mengawal informasi ini sehingga tidak ada parpol yang melakukan manuver,” ungkapnya.
Bahkan Ahmad berpesan apabila ada pihak lain yang melakukan manuver, kami akan proses hukum sebab mekanisme ini telah di jawab oleh parpol.
Kedepan akan lihat apakah informasi yang kami dapat bahwa ada salah satu nama yang diusulkan statusnya tersangka.
” Oknum ini di duga melakukan tindak pidana, makanya kami masih akan mengumpulkan buktinya dan apabila benar akan kami lampirkan ke Kemendagri dan Penjabat Gubernur Papua Barat dan juga pimpinan DPRD kota Sorong,” ujarnya.
Sementara itu, politisi PDIP asal kota Sorong, Abner Jitmau membenarkan bahwa partainya mengusulkan nama tunggul Jefrry Auparay sebagai penjabat wali kota Sorong.
Menurut Abner, 9 parpol sudah mengusulkan satu nama, yakni Jefrry Auparay. Mekanisme dewan harus mengusulkan 3 nama. Nantinya, tinggal dihitung saja.
Partai Golkar yang jumlah kursinya 8 tidak bisa mengusulkan 3 nama, paling tidak harus satu nama saja.
Di sisi lain, ada satu nama yang diusulkan oleh 4 parpol, yakni Sarah Ariance Kondjol. Jadi, Golkar tidak bisa 2 atau 3 nama yang diusulkan,” beber Abner.
Abner menambahkan, usulan nama yang disampaikan sudah dilaporkan ke masing-masing Ketua Umum Partai di Jakarta. Khusus untuk PDIP, usulannya telah di terima Pak Sekjen.
” Tak hanya itu, usulan nama Jefrry Auparay juga disampaikan ke Pak Komaruddin Watubun dan Wakil Mendagri yang juga Ketua DPD PDIP Papua, Wempi Wetipo,” kata Abner.
Abner menegaskan, jangan ada kongkalikong dalam proses ini. Ingat masa jabatan wali kota Sorong tinggal 24 hari kerja. Proses pengusulan berakhir Selasa tanggal 19 Juli 2022 dan harus di kirim ke Jakarta.
” Kita pasti akan tahu meskipun suratnya telah di kirim ke Jakarta,” ucapnya.
Hasil daripada itu semua pasti di kirim balik ke saya, seperti yang terjadi di Maybrat. DPRD tidak melakukan pleno terkait pengusulan nama. Meskipun suratnya telah ditandatangani lalu di kirim ke Mendagri, tetap saya menerima tembusannya.
” Jadi, persoalan usulan ini nantinya Mendagri yang memutuskan. Gubernur usul 3 nama, sama halnya dengan ketua DPRD kota Sorong juga 3 nama. Selanjutnya tim khusus melakukan seleksi berkas sesuai pangkat dan jabatan berdasarkan pasal 9 dan 11 UU nomor 10 tahun 2016,” kata mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sorong ini.
Lebih lanjut Abner meminta kepada pimpinan DPRD kota Sorong Elisabeth Nauw mengawal Jefrry Auparay hingga ke Mendagri.