SORONG,sorongraya.co- Sidang lanjutan pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dengan agenda pemeriksaan saksi tidak dapat dilakukan. Pasalnya, 8 saksi yang di panggil tidak hadir di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Bernard Papendang dalam persidangan, Senin siang (03/10’2022) memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar untuk kembali memanggil saksi untuk dihadirkan pada sidang Kamis besok.
Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar saat dikonfirmasi usai penundaan sidang mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua kepada 8 saksi untuk hadir dipersidangan Kamis besok.
Elson mengaku bahwa 8 saksi yang dihadirkan nanti adalah anggota kepolisian di tambah 3 saksi lainnya yang merupakan mantan karyawan THM Double O yang saat ini sudah tidak berada di Sorong.
” Nantinya, dipersidangan 12 terdakwa dalam berkas perkara terpisah ini akan saling bersaksi,” ujar Elson.
Elson menambahkan, selain saksi dari JPU, tadi tim penasihat hukum dari masing-masing terdakwa menyampaikan akan menghadirkan saksi meringankan.
” Rencananya jika tidak ada sidang lainnya di hari kamis, majelis hakim minta satu hari tersebut kita fokuskan pada sidang perkara pembakaran THM Double O,” kata Elson Senin siang.
Sebelumnya, 12 terdakwa dalam perkara pembakaran THM Double O menjalani sidang dakwaan di pengadilan negeri Sorong. 12 terdakwa yang dihadirkan dipersidangan antara lain, Karel Hukum, Ismail Kilimuri Koso, Al Fariz Abur, Mochammad Saman Bugis, Edo Fanderweden, Zainal Mustaqim Rahayaan dan Pius Levitar, Haris Pandi Tangke, Wenly Kilmanun, Fredek Musa Kulkiawar, Abidin Rahayaan dan Hasan Renwarin.
Sesuai dakwaan JPU, 12 terdakwa tersebut di dakwa melanggar Pasal primer 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” jelas JPU Elson Butarbutar usai persidangan.