Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

6 Tersangka Investasi Bodong Bank Dilimpahkan ke Kejari Sorong

×

6 Tersangka Investasi Bodong Bank Dilimpahkan ke Kejari Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Enam tersangka kasus dugaan kejahatan Perbankan (Investasi Bodong) bank plat merah milik Negara (BUMN) menjalani pemeriksaan tambahan di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong pasca dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Sorong Kota, Senin sore, (09/02019).

Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial S, Va, Ms, M, Si dan Sn. Tiga diantaranya merupakan mantan pegawai di salah satu bank plat merah dan tiga lainnya bertindak sebagai calo.

Ketua Tim Jaksa melalui Jaksa Pirly Momongan, S.H yang dikonfirmasi usai pelimpahan tahap dua menjelaskan, dengan dilakukan pelimpahan oleh penyidik Tipikor Polres Sorong Kota, pihaknya langsung menahan keenam tersangka tersebut. Berhubung situasi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong belum kondusif, sehingga masih dititipkan sementara di rumah tahanan (Rutan) Polres Sorong.

Pirly menyebutkan, dari kasus ini tersangka S diduga menikmati keuntungan sebesar 3 miliar lebih, semetara Va dan Ms yang merupakan pasangan suami istri menikmati 2 miliar, sedangkan M, Si dan Sn yang tak lain mantan pegawai salah satu bank plat merah belum mengakui. Namun, berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya, M mendapat 47 juta rupiah, Si 400 juta, dan tersangka Sn 800 juta.

“Kejahatan perbankan dengan investasi bodong ini yang dilakukan keenam tersangka menggunakan modus meminta tolong mencarikan nasabah dari 52 nasabah bodong, setiap nasabah bodong mendapatkan 2 hingga 4 juta rupiah dari setiap pencairan. Perbuatan ini berlangsung dari Februari 2018 hingga September 2019. Akibat perbuatan keenam tersangka ini, bank plat merah tersebut mengalami kerugian sekitar 7,6 miliar,”ujar Pirly.

Pirly menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah, tergantung penyidikan polres Sorong Kota mengingat ini kasus pidana umum.

Ditanya soal pasal yang disangkakan, Pirly menyebutkan, Pasal 49 Ayat (1) huruf a, c dan Ayat (2) huruf a, b UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan/atau Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, sedangkan dendanya minimal 10 miliar, maksimal 200 miliar, itu untuk Pasal 49 Ayat (1), sedangkan Ayat (2), ancaman hukumannya pidana penjara minimal 8 tahun, maksimal 15 tahun penjara,” ujar Pirly.

Saat menjalani pemeriksaan tambahan di ruang staf pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, tersangka M didampingi pengacaranya, Vecky Nanuru, S.H, sedangkan tersangka Sn didampingi Mardin, S.H. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.