Kota Sorong,sorongraya.co- Penasihat Hukum mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ever Segidifat dan staf Keuangan Setda Kabupaten Sorong Maniel Syatfle, Yance Salambauw mengaku, pemindahan tahanan dari Rutan Polda Papua Barat ke Lepas Kelas IIB Sorong atas permintaan keluarga melalui Penasihat Hukum yang selanjutnya dikirim ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.
Yance juga mengaku bahwa kliemnya Ever Segidifat dan Maniel Syatfle diputus di tingkat banding 1 tahun 4 bulan penjara. Semula putusan Pengadilan Negeri Manokwari 2 tahun penjara. Sementara mantan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Moso, naik sebulan, jadi 1 tahun 11 bulan, dari yang sebelumnya setahun 10 bulan penjara.
Karena putusan banding keluar dua hari lalu, penasihat hukum masih mempertimbangkan apakah melakukan upaya hukum atau tidak.
” Kita lihat perkembangan, selain itu juga kita juga masih mencermati sikap KPK atas putusan itu,” ujar Yance, Kamis, 08 Agustus 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi pagi sekitar pukul 10.00 WIT memindahkan tahanan atas nama Ever Segidifat dan Maniel Syatfle dari rutan polda Papua Barat ke lapas Sorong.
Dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange, Ever Segidifat dan Maniel Syatfle diterbangkan dari Manokwari menuju bandara DEO Sorong menggunakan pesawat komersil.
Setibanya di bandara DEO Sorong terdakwa Ever Segidifat dan Maniel Syatfle langsung dibawa ke lapas Sorong dengan menggunakan mobil tahanan tipikor kejaksaan negeri Sorong.
Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama terdakwa Ever Segidifat dan Maniel Syatfle dijatuhi pidana 2 tahun, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara. Mantan penjabat bupati Sorong, Yan Piet Moso divonis 1 tahun 10 bulan penjara, denda 50 juta rupiah, subsider 6 bulan penjara.