SORONG,sorongraya.co- Pasca pertikaian antar dua kelompok waega perantau dan pembakaran Tempat Hiburan Malam Double O, polisi telah memeriksa 31 saksi.
Kendati demikian, kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku yang menyebabkan 18 orang meninggal dalam periastiwa tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi, Jumat, 28 Januari 2022.
Selain itu, lanjut, Adam, kami pun telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, yang di pakai untuk menganiaya korban Khani Rumaf.
Sebelumnya, Adam menyampaikan bahwa tim gabungan Resmob Sorong Kota dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat berhasil menangkap 2 pelaku pembunuhan dan pengeroyokan yang terjadi di THM Double O, yang menewaskan Khani Rumaf.
Adam menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Arfak Kampung Baru, Kamis, 27 Januari 2022 sekitar pukul 04.00 WIT. Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MTL alias M dan RT.
Atas perbuatannya, tersangka MTL alias M dan RT dijerat dengan pasal 338 jo 170 ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Pengeroyokan.
Sementara Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Tornagogo Sihombing, saat meninjau langsung TKP pembakaran Double O menegaskan, penegakan hukum harus di lakukan dan di atas segala-galanya.