Hukum & Kriminal

Bupati Sorong Serahkan SK Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa

×

Bupati Sorong Serahkan SK Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Bertempat di Gedung Keik Malamoi Sorong, Jumat, 15 Oktober 2021, Bupati Kabupaten Sorong, Johny Kamuru menyerahkan Keputusan Bupati tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa kepada salah satu marga suku Moi yang berada di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat. Keputusan ini berisi pengakuan Hak Gelek Kalawilis Pasa atas tanah dan hutan adat seluas 3.247 hektar.

Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Malamoi, Silas Ongge Kalami mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah yang memberikan keputusan pengakuan hak bagi masyarakat hukum adat Moi Gelek Malak Klawilis Pasa. Keputusan ini telah di tunggu masyarakat sejak terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sorong.

“ Keputusan Bupati ini yang pertama di Kabupaten Sorong. Melalui pengakuan hak masyarakat akan lebih kuat untuk menjaga hutan dan tanah adat. Masyarakat harus menjaga hutan dan tanah adat guna keberlanjutan kehidupan. Bila ada pembangunan yang masuk harus menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat adat dan jangan sampai mengorbankan masyarakat adat. Bila hutan dan tanah sudah tidak ada maka tidak dapat di sebut lagi sebagai masyarakat adat,” ungkap Silas.

Ketua Gelek Malak Kalawilis Pasa, Herman Malak, mengungkapkan, sangat senang keputusan pengakuan hak yang diserahkan pemerintah daerah. Sejak awal Gelek Malak Kalawilis Pasa tidak menginginkan perkebunan kelapa sawit. Mereka membuat peta dan menggalang dukungan masyarakat untuk mempertahankan tanah dan hutan adat.

Bupati Sorong menandatangani peta tanah dan hutan adat milik Gelek Malak Kalawilis Pasa.

Gelek Malak membuktikan bahwa kami bisa menjaga tanah dan hutan adat. Kami memberikan contoh kepada marga-marga lain untuk bersama-sama menjaga hutan dan tanah adat.

” Kami senang telah menerima SK pengakuan, apakah masyarakat lainnya ingin ikut seperti saya. Herman pun mengajak marga lain mendukung bapak bupati menolak perkebunan kepala sawit,” ungkap Herman Malak.

Surat Keputusan Bupati Sorong Nomor 593.2/KEP.345/IX/TAHUN 2021 tentang Pengakuan Hak Gelek Malak Kalawilis Pasa atas Tanah dan Hutan Adat yang terletak di Distrik Sayosa, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat, seluas 3.247 hektar.

Bupati Sorong menyampaikan, keputusan ini bentuk komitmen saya untuk melindungi hak masyarakat adat. Jika hutan dan tanah dikelola baik oleh masyarakat akan memberikan kehidupan bagi seluruh masyarakat yang hidup. Namun, masih ada satu atau dua orang yang ingin menguasai seluruh sumber daya alam.

“ Sebagai Bupati saya memiliki momentum untuk melakukan evaluasi dan mencabut izin-izin perkebunan kelapa sawit. Pemberian pengakuan hak kepada marga Gelek Malak bertujuan agar masyarakat menjaga dengan mengelola ekonomi dan memamfaatkan sumber daya alam yang ada. Jangan sia-siakan kesempatan pemberian hak adat kepada masyarakat adat. SK pengakuan ini akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk ditindaklanjuti,” ungkap Bupati Sorong.

Di kesempatan yang sama Ketua LMA Malamoi turut menyerahkan hasil sidang adat Masyarakat Hukum Adat Moi Pemilik Hak Ulayat Terhadap Kehadiran tiga Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit, yaitu PT Sorong Agro Sawitindo, PT Papua Lestari Abadi dan PT Inti Kebun Lestari kepada Bupati Sorong.

Pemilik tanah dan hutan adat Gelek Malak Kalawilis Pasa.

Hasil sidang adat tersebut berisikan dukungan kepada Bupati Sorong yang mencabut izin perkebunan kelapa sawit dan menolak kehadiran perkebunan kelapa sawit di wilayah adat Moi. Hal itu direson oleh Bupati Sorong dan akan meneruskan keputusan sidang adat ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai bukti dipersidangan,” kata Silas.

Kebijakan yang diambil Bupati Sorong disambut baik oleh Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Kami memberikan apresiasi yang setingi-tingginya kepada Bupati Sorong yang telah memberikan pengakuan atas hak masyarakat adat Moi, Gelek Malak Kalawilis Pasa

Kebijakan dan komitmen bupati ini sudah sejalan dengan keinginan masyarakat adat Moi. Keputusan ini sangat menentukan bagi perjuangan masyarakat adat Moi untuk mengamankan tanah dan hutan adat,” ujar Direktur Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, Franky Samperante.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.