Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

11 Terdakwa Makar Dituntut 16 Bulan Penjara

×

11 Terdakwa Makar Dituntut 16 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongray.co – Sidang lanjutan makar yang dipimpin hakim Willem Marco Erari, Senin lalu 10 Agustus 2020 mengagendakan pembacaan Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam Surat Tuntutan jaksa Djino Dian Talakua, yang dibacakan I Putu Sastra Adi Wicaksana, menuntut 11 terdakwa makar dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan penjara. Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 110 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 87 KUHP jo Pasal 53 KUHP.

Sementara barang bukti yang dipakai pada saat konvoi keliling Kota Sorong maupun barang bukti yang berkaitan dengan bintang kejora, ada yang dikembalikan kepada yang berhak, dirampas untuk dimusnahkan maupun dirampas untuk negara.

Menanggapi tuntutan jaksa, Tim Penasihat Hukum terdakwa yang terdiri dari Fernando Ginuni, Leonardo Ijie dan Muhammad Rum akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang tanggal 24 Agustus 2020 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, dalam persidangan Senin lalu, dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa, Lukas Smash dalam persidangan memberikan keterangan, kami diundang untuk kegiatan Papua Merdeka oleh Presiden Papua Merdeka, Michael Kareth, tanggal 27 Nopember 2019.

Tidak ada upacara atau semacam seremoni terkait Papua Merdeka, hanya kegiatan doa bersama di kantor Wali Kota Sorong. Setiap tahun, ketika ada komando kita demo. Kegiatan peeingatan HUT tanggal 27 itu ada yang diundang, ada juga yang datang secara sukarela. Kita mengimbau untuk menghadiri perayaan PM dengan acara berdoa bersama.

Soal atribut bintang kejora, saksi mengaku bahwa atribut tersebut yang buat adalah saudara Daniel Jitmau. Dan undangan yang diterima saksi hanya berifat seruan memperingati Hari Ulang Tahun Papua Merdeka. Undangan tersebut sempat diperlihatkan saksi kepada rekan-rekannya.

Selain menyiapkan bendera bintang kejora, saksi tak mengetahui apa peranan saudara Daniel Kareth pada saat demo. Selanjutnya, saksi bersama terdakwa lainnya naik mobil pickap keliling Kota Sorong menyampaikan imbauan peringatan HUT PM tanggal 27 Nopember 2019. Semua orang Papua diminta hadir di kantor Wali Kota Sorong untuk berdoa. [jun]

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.