SORONG, sorongraya.co – Lantaran memperkosa anak korban yang bernama bunga (nama samaran), AL terpaksa menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong, Senin siang 16 April 2018.
Sidang yang berlangsung kemarin dipimpin hakim Hanifzar, SH, MH, dan dihadiri penasehat hukum terdakwa Yesaya Mayor, SH. Jaksa Penuntut Umum, Elisabeth Padawan, SH dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan yang menyeret terdakwa ke kursi persidangan terjadi pada bulan Januari 2018 di Jalan F. Kalasuat Malanu.
Awalnya terdakwa yang berpacaran dengan korban mengajak korban jalan-jalan beberapa saat setelah itu terdakwa mengantar korban pulang kerumahnya, sekaligus terdakwa pun menginap di rumah korban, saat melihat korban menggoreng ikan di dapur terdakwa lalu memeluk korban dari belakang sambil menciumnya.
Setelah berciuman beberapa saat, terdakwa kemudian mengajak korban ke dalam kamar mandi dan melakukan hubungan intim. Berselang beberapa hari kemudian, terdakwa kembali mengajak korban ke rumah kostnya. Keduanya kembali melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
Sekitar bulan Juni terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke Raja Ampat. Terdakwa lagi-lagi mengajak korban berhubungan badan di sebuah rumah kontrakan. Keduanya melakukan hubungan badan atas dasar suka sama suka. Hubungan intim antara keduanya dilakukan rutin meskipun status korban masih anak dibawah umur.
Atas perbuatanya itu, terdakwa dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 dan UU No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, hakim kemudian menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, PH terdakwa, Yesaya Mayor, SH yang ditemui wartawan usai persidangan mengatakan, dirinya selaku kuasa hukum sampai saat ini belum mengetahui apakah korban yang masih di bawah umur hamil atau ada faktor lain sehingga kliennya dilaporkan ke polisi.
“Untuk saat ini kondisi korban belum kami ketahui entah hamil atau tidak nanti akan dilihat nanti pada saat korban dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan,” ujarnya. [jun]