SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum Elson Butarbutar dalam sidang dakwaan pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O, Senin, 26 September 2022 hadirkan 10 terdakwa.
Sepuluh terdakwa yang dihadirkan dalam ruang sidang Cakra, antara lain Karel Hukum, Ismail Kilimuri Koso, Al Fariz Abur, Mochammad Saman Bugis, Edo Fanderweden, Zainal Mustaqim Rahyaaan dan Pius Levitar, Haris Pandi Tangke, Wenly Kilmanun Dan Fredek Musa Hulkiawar.
Para terdakwa yang hadir dipersidangan didampingi penasihat hukum masing-masing.
” Dalam sidang yang dipimpin hakim Bernard Papendang, 10 terdakwa di dakwa melanggar Pasal primer 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, kedua Pasal 187 KUHP, ketiga Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, keempat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dan kelima Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” jelas JPU Elson Butarbutar usai persidangan.
Elson mengaku bahwa beberapa hari sebelumnya ada beberapa berkas perkara yang telah dilimpahkan. Namun, kami sepakat bersama majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa melanjutkan sidang pada senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
” Jadi, Veterans berkas perkara dan berkas dakwaan yang kita bacakan hari ini, nantiny pada sidang lanjutan senin pekan depan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi,” kata Elson.
Elson menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menghadirkan 4 saksi pada sidang lanjutan senin depan.
Dia pun mengaku bahwa dipersidangan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan yang kami susun.
Sepuluh terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.
Pembkaaran gedung THM Double O dilakukan para terdakwa pada hari Senin tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 24.000 WIT.
Akibat perbuatan para terdakwa menyebabkan 17 karyawan dan pengunjung THM Double O tewas terbakar.