SORONG,sorongraya.co- Pusat Konsultasi Pemerintah Daerah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Maybrat menyelenggarakan workshop penataan administrasi Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam).
Kegiatan yang diinisiasi oleh kementerian Desa dan PDIT ini berlangsung di Aimas Convention Centre (ACC) selama dua hari, 28-29 Oktober 2022.
Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam) merupakan lembaga usaha kampung yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan kampung dalam upaya memperkuat perekonomian kampung dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi kampung.
Koordinator Substansi Fasilitator Kelembagaan Ekonomi Masyarakat, Ahmad Rabo mengatakan, penataan administrasi BUMKam dalam rangka penyesuaian kelembagaan organisasi berdasarkan sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2021 dan Permendes Nomor 23 Tahun 2021.
” Dengan demikian, BUMDes yang ada di kabupaten Maybrat dapat menyesuaikan dengan PP Nomor 11 Tahun 2021,” kata Ahmad.
Ahmad menambahkan, BUMDes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Nah, pembentukan badan usaha milik desa sendiri ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes),” ujarnya.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, berdasarkan data sistem informasi desa yang ada saat ini bahwa sebanyak 19 BUMDes yang ada di kabupaten Maybrat telah mendapatkan persetujuan. Sementara satu BUMDes sudah mendapat sertifikat badan hukum.
Ahmad berharap, setiap peserta yang mengikuti workshop ini mendapatkan sertifikat persetujuan nama dan didampingi proses pendaftarannya untuk melakukan verifikasi melalui grup whatsapp.
” Jika sudah berbadan hukum maka BUMKam bisa bekerja sama dengan pihak manapun, seperti supermarket dan distributor,” kata Ahmad.
Sementara Sub Kordinator Pengembangan Ekonomi Masyarakat Desa Tertinggal, Tasdik mengatakan, modal utama sebuah BUMDes didapatkan dari dana desa.
” Jika desa tidak memberikan penyertaan awal modal ke BUMDes, kedelapannya tim verifikator nasional akan melakukan penolakan,” kata Tasdik.
Tasdik menyebut, kepedulian terhadap pendirian BUMDes sangat dibutuhkan sekali sehingga nantinya bisa bekerjasama dengan pihak ketiga.
Diakui oleh Tasdik bahwa kepemilikan saham itu gak boleh lebih besar daripada BUMDes. Jangan sampai terjadi monopoli usaha, walaupun penyertaan modal diperbolehkan secara pribadi.
Tasdik berharap, daerah timur maupun barat bisa menyesuaikan BUMDes, seperti di daerah menengah hanya saja yang menjadi kendala yaitu kurangnya informasi.
” Mari kita nyalakan Indonesia dari lilin lilin kecil untuk kemajuan kita bersama,” pungkasnya.