Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Ekonomi & BisnisMetro

Pemkot Sorong Tegaskan Masalah Sampah Tanggung Jawab Bersama

×

Pemkot Sorong Tegaskan Masalah Sampah Tanggung Jawab Bersama

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Provinsi Papua Barat, menegaskan bahwa masalah sampah merupakan tanggung jawab bersama, termasuk pelaku usaha.

Hal ini disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat saat melakukan sosialisasi Instruksi Walikota Sorong Nomor 100.3.4.3/70/2023 tentang pelaksanaan kegiatan pembersihan lingkungan, yang berlangsung di Gedung LJ, Jumat, 17 November 2023.

474
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Dalam sosialisasi tersebut, Septinus mengatakan bahwa Kota Sorong saat ini sudah menjadi kota yang padat dan masalah sampah menjadi salah satu masalah serius yang harus segera diatasi. Untuk itu, ia meminta kepada semua pelaku usaha, termasuk BUMN dan BUMD, untuk ikut berperan dalam menjaga kebersihan kota.

“Masalah sampah terus kita gaungkan, supaya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak,” kata Septinus.

Septinus juga menyampaikan bahwa Pemkot Sorong akan menambah kontener-kontainer sebagai tempat pembuangan sementara sampah. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap pembayaran retribusi pelayanan persampahan.

“Kami sarankan agar pembayaran retribusi pelayanan persampahan bisa disetorkan langsung ke kas daerah pada Bank Papua, jangan disetorkan kepada orang perorang,” tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, Septinus juga mengingatkan kepada pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas kebersihan di sekitar lingkungannya.

“Masalah sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2020 tentang retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan dengan tarifnya masing-masing, maka pembayaran retribusi pelayanan persampahan bisa disetorkan langsung ke kas daerah pada Bank Papua atas nama Dinas Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Sorong, dengan keterangan pelayanan persampahan.

“Kami sarankan agar pembayaran retribusi pelayanan persampahan bisa disetorkan langsung ke kas daerah pada Bank Papua, jangan disetorkan kepada orang perorang,” tegasnya.

Ditambahkannya, pelaku usaha bertanggung jawab atas kebersihan di sekitar lingkungannya.

“Masalah sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah semata, tapi menjadi tanggung jawab semua pihak,” pungkasnya.

461
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.