SORONG, sorongraya.co-BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis menyerahkan santunan kematian kepada lima ahli waris. Penyerahan santunan yang besarannya Rp 42 juta untuk setiap ahli waris dilakukan oleh Pejabat Wali Kota Sorong, George Yarangga, Selasa, 28 Februari 2023..
Santunan tersebut diterina langsung oleh ahli waris dari almarhum Husen Maknun, perangkat RT/RW Kota Sorong, alm Ahdam, pekerja rentan PBI Kota Sorong, alm Forlentinus Yumame, pegawai honorer daerah Kota Sorong, alm Antonius Fanataf, perangkat RT/RW Kota Sorong dan almh Marice Merow, Pekerja Rentan PBI Kota Sorong.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Barat, Nasrullah Umar mengatakan, perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota Sorong terhadap pekerja informal yang ada di Kota Sorong.
” Kita berharap pekerja bukan sekadar penerima upah atau pekerja rentan dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Sorong bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan di Kota Sorong.