Scroll untuk baca artikel
Ekonomi & BisnisMetro

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 70 Juta Pekerja Terlindungi Tahun 2026

×

BPJS Ketenagakerjaan Targetkan 70 Juta Pekerja Terlindungi Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA,sorongraya.co- Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menargetkan 70 juta pekerja terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026. Target ini meningkat dari jumlah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan saat ini yang mencapai 40,2 juta pekerja.

Anggoro mengatakan bahwa target tersebut sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program dan Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

“Untuk mencapai target tersebut, kami akan bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha,” kata Anggoro dalam sambutannya pada acara Penganugerahan Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Paritrana Award 2023 di Jakarta.

Anggoro menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kepesertaan, termasuk memfokuskan strategi kepesertaan pada ekosistem desa, pasar, UKM, dan pekerja rentan.

“Pada tahun 2022, pencapaian kepesertaan TK Aktif pada BPJS Ketenagakerjaan mencapai 5,2 juta TK aktif,” kata Anggoro.

Anggoro juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah berkomitmen untuk melindungi para pekerja.

“Kami berharap sinergi dan komitmen dari seluruh stakeholder dapat terus ditingkatkan sehingga target 70 juta pekerja terlindungi pada tahun 2026 dapat tercapai,” kata Anggoro.

Kepala BPJAMSOSTEK Papua Barat Nasrullah Umar menyebutkan ajang paritrana award tahun 2023 merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah provinsi dan pemerintah kabupaten yang telah memberikan perhatian dengan mendftarkan pekerja informalnya sebagai peserta BPJAMSOSTEK, sehingga terlindungi dari risiko kecelakaan kerja.

“ini sebagai apresiai kami sampaikan terima kasih kepada kepala daerah provinsi dan kabupaten yang telah memberikan perhatian kepada masyarakatnya sebagai pekerja informal sebagai peserta BPJAMSOSTEK. dan juga memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pekerja didaerah ” ujar Nasrullah Umar.

Inpres nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Permendagri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun 2023 yang mengatur penganggaran JAMSOSTEK merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung implementasi JAMSOSTEK secara menyeluruh.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.