SORONG,sorongraya.co- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Sorong melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPC Peradi Sorong. Penandatanganan PKS yang berlangsung di aula Unamin Sorong, Selasa 30 Mei 2023 tersebut terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sekretaris Peradi Sorong, Max Mahare menyampaikan, seringkali kita terlalu memikirkan keselamatan orang lain atau klien sehingga lupa memikirkan diri sendiri. Maka dari itu, DPC Peradi Sorong memutuskan melakukan kerja sama dengan BPJamsostek untuk mengcover advokad.
” Kami ini berangkat kesana-kemari bahkan urusan bersama klien sampai ke hutan. Makanya, kami yang berjumlah 102 advokat ini harus punya JK dan JKM,” ujarnnya.
Max mengaku, kita sudah tidak lagi khawatir akan terjadi sesuatu, misalnya kecelakaan kerja atau adanya anggota yang meninggal dunia.
” Tidak meminta hal itu terjadi namun kami mewanti-wanti agat terjadi hal itu. Biasanya kami patungan sukarela jika ada yang sakit atau meninggal dunia. Jika mengcover biaya yang besar kami belum mampu,” tambahnya.
Sementara Kepala Cabang Sorong, Nasrullah Umar menjelaskan, nantinya BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kematian kepada masing-masing ahli waris sebesar Rp 42 juta.
” Kita berharap, pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan dari manfaat JK dan JKM,” ujarnya.
Nasrullah menambahkan, penandatanganan PKS terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah atau pekerja rentan di Kota Sorong.