BeritaHukum & Kriminal

Massa Datangi Rumah Pengacara, Ketua DPC PERADI Siap Proses Hukum Pelaku

×

Massa Datangi Rumah Pengacara, Ketua DPC PERADI Siap Proses Hukum Pelaku

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Septinus Lobat yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Sorong mendatangi kediaman pribadi Advokat Siti Zakia Zakaria,S.H di Aimas, Kabupaten Sorong, Senin (6/4/2026)

Kedatangan keluarga Septinus Lobat tersebut dengan membawa dua ekor babi, diduga melakukan tindakan persekusi terhadap advokat Siti Zakia Zakaria,S.H

Akibat dugaan tindakan pidana itu, organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) bersikap untuk memberikan perlindungan kepada anggotannya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang PERADI Sorong, M. Yasin Djamaludin,S.H.,M.H menegaskan, seorang advokat harus merdeka dalam menjalankan tugasnya, bebas dari intimidasi, tekanan, maupun bentuk intervensi lainnya untuk membela kliennya.

Karena itu, pengacara kondang ibukota ini merasa geram melihat situasi yang terjadi terhadap rekan sejawatnya. Advokat senior itu menegaskan pihaknya mempertimbangkan untuk menjalankan langkah hukum.

“PERADI mempertimbangkan memproses pidana tindakan para persekusi agar diketahui apakah persekusi dengan dalih sanksi adat murni spontanitas atau direncanakan dengan melibatkan aktor intelektualnnya,” tegas Yasin kepada media melalui telpon celulernya, Rabu (8/4/2026).

Dijelaskan Yasin bahwa pihaknya akan menentukan sikap setelah teman-teman melakukan pertemuan dengan Adbokat Siti Zakia Zakaria,S.H sebagai korban persekusi.

Dia mengapresiasi keberanian korban Siti Zakia Zakaria Umpain, bahkan dalam konteks ini, organisasi PERADI juga merasa menjadi korban, karena yang bersangkutan sedang menjalankan profesinya sebagai advokat.

Ketua PERADI berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali. Selain itu, Yasin Djamaludin juga minta kepada pihak kepolisian untuk memberikan jaminan keamanan kepada para advokat dalam menjalankan tugas dan profesinya.

Tindakan yang dilakukan oleh kelompok ini, disinyalir dari adanya gugatan perdata menyangkut jasa advokat 1,5 M yang diajukan oleh Dr. Hadi Tuasikal, S.H.M.H, Rosmilah Tuasikal, S.H. M. Rizal, S.H.M.H dan Elimelek O Kaiway, S.H (sebagai Para Penggugat) terhadap SL & AK (sebagai Para Tergugat).

Seorang advokat dalam menjalankan profesinya dilindungi oleh hukum, tercantum dalam Undang-Undang No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan: “Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturanperundang-undangan.

Jaminan ini tercantum dalam pasal 16 yakni “HAK IMUNITAS” Adalah hak dimana advokat tidak dapat dituntut perdata maupun pidana saat membela klien dengan itikad baik, baik di dalam maupun luar pengadilan.

Yasin minta Kapolda Papua Barat Daya untuk menindak tegas dan mengusut tuntas tindakan tersebut karena merupakan tindakan pidana dan kesewenang-wenangan bahkan adanya ancaman ingin melakukan pemotongan babi di rumah.

“Jika tindakan seperti ini dibiarkan begitu saja akan terus berlanjut dan bisa saja terjadi pada advokat lainnya atau para penegak hukum lainnya,” tegas penuh harap.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.