SORONG,sorongraya.co- Terkait pernyataan eks mantan Kuasa Hukum Septinus Lobat beberapa lalu terkait fee yang belum dibayarkan sebesar 1,5 Miliar, Kuasa Hukum Septinus Lobat juga angkat bicara ia menilai tidak mempunyai dasar sama sekali, sebab berbicara menyangkut honor dan ‘success fee’ tentunya harus didasari oleh ada atau tidaknya perjanjian.
Kuasa hukum pasangan Losari, Urbanus Mamu, Loury da Costa dan Ikbal Muhiddin yang semula memilih diam, akhirnya harus angkat bicara untuk meluruskan opini yang dinilai tidak bersesuaian dan mendiskreditkan kliennya saat melakukan konferensi pers di salah satu kafe di Kota Sorong, Senin (6/4/2026).
“Kami merasa perlu berkomentar biar ada keseimbangan berita, sehingga publik memiliki pencerahan,” ujar Loury da Costa mengawali konferensi pers.
Sementara itu, Urbanus Mamu katakan pemberitaan yang beredar seharusnya bisa memberikan rasa aman, baik oleh pihak yang digugat maupun pihak penggugat sendiri dan juga rasa aman buat masyarakat di Kota Sorong.
“Kami berharap kalaupun nanti pada proses dalam persidangan ada fakta persidangan seperti apa, itu nanti silakan teman-teman angkat. Sebab itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan,” kata Loury da Costa.
Kuasa hukum pasangan Losari sebenarnya tidak mau mempublikasikan persoalan seperti ini, karena persoalan ini terkait gugat menggugat di pengadilan yang lumrah dan diatur oleh undang-undang.
“Kami tentu kaget, setelah mediasi gagal karena kami dari pihak tergugat menolak untuk perdamaian. Lalu, muncul berita yang menurut kami itu terlalu menyudutkan, seperti tunggakan fee jasa advokat senilai Rp1,5 milyar,” sesal Urbanus Mamu.
“Kalau bicara terkait honor atau success fee, nah kita harus lihat apakah ada perjanjian atau tidak. seharusnya dari awal kalau mau bicara honor dan segala macam itu kan harus secara tertulis, supaya jelas,”tambahnya Urbanus Mamu.
Berbicara perjuangan suksesi pemenangan pasangan Losari pada Pilkada Kota Sorong, didasari oleh mayoritas warga Kota Sorong yang ingin putra Moi bisa menjadi Walikota Sorong.
“Kita semua berjuang ingin putra moi yang memimpin Kota Sorong, nah dalam perjalanan, bukannya tidak ada uang yang dikasi. Ada juga biaya yang diberikan, namun opini yang disebar, jangan sampai muncul pemikiran dari masyarakat seakan-akan ini tidak memberikan penghargaan-penghargaan kepada mereka,” tutur Urbanus Mamu.
Mengenai proses gugatan wanprestasi yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Sorong, lanjut dia, tentu pihak penggugat harusnya senang, sebab mediasi gagal. Dengan demikian persidangan lanjut dan masuk pada pokok perkara.
“Seharusnya mereka senang itu, perdamaian gagal, karena mereka menggugat berarti mereka punya dasar agar putusan itu bisa diterima, sehingga apa yang menjadi hak mereka bisa bisa didapat. Namun yang terjadi ini kan memberikan pemberitaan yang menurut kami tidak objektif, sebab belum ada putusan pengadilan, namun sudah bilang pasangan Losari punya tunggakan,” kata Urbanus Mamu.
Pasangan Losari pada prinsipnya, kata Urbanus Mamu masih menunggu ada putusan dan berbesar hati mentaati putusan.
“Klien kami pada prinsipnya, menunggu ada putusan pengadilan yang bersifat mengikat atau inkrah setelah melalui jenjang putusan, baik di Pengadilan Negeri, banding atau pun kasasi. Bila memang putusan itu mengiyakan harus membayar, saya pastikan pak Septinus Lobat maupun H. Ansar Karim pasti akan membayar, tetapi kalau putusan itu dasar hukumnya tidak memerintahkan untuk membayar, pihak penggugat harus menerima itu,” kata Urbanus Mamu.
Kuasa Hukum pasangan Losari berharap proses gugatan mantan kuasa hukum pasangan Losari tidak memunculkan opini yang melebar dari materi.
“Pak Septinus Lobat maupun H. Ansar Karim ingin proses itu berjalan di pengadilan nanti setelah selesai, nah siapa yang menang di pengadilan negeri, apakah ada banding atau kasasi atau dan upaya hukum lainnya ya biarkan itu berproses. Tidak usah diciptakan polemik yang seakan-akan mendiskreditkan mereka berdua. Jadi tidak perlu kita bangun opini opini liar yang pada akhirnya akan membuat pihak keluarga merasa di dizolimi dengan adanya pemberitaan,” kata Urbanus Mamu.
Kuasa hukum pasangan Losari menyayangkan soal penyataan pihak penggugat yang ingin membuka aib dari pasangan Losari.
“Nah aib siapa yang ingin diumbar, pernyataan inikan harus jelas, sebab yang digugat inikan ada dua orang, yakni pak Septinus Lobat dan H. Ansar Karim. Terus materi yang digugat kan soal wanprestasi, kok lari bicaranya ke aib. Menurut kami ini pernyataan tidak pas. Jadi kami tidak mau paksa bikin melebar ke hal-hal yang sebenarnya tidak sesuai pokok masalah,” tutur Urbanus Mamu.
Berbicara success fee dan honorarium jasa advokad pasangan Losari, Urbanus Mamu tekankan dirinya pun tahu persis apa yang terjadi, sebab dia bagian dari tim advokat pasangan Losari pula saat menghadapi gugatan PHPU Pilkada Kota Sorong di Mahkamah Konstitusi.
Ikbal Muhiddin menambahkan, pihak Kuasa Hukum Pasangan Losari bersifat pasif, sebab siapa yang berdalil, maka dia yang harus membuktikan.
“Prinsip hukum kan simpel saja, siapa yang berdalil, maka dia yang harus membuktikan. Jadi kami posisinya pasif. Tentunya kami juga sudah siap pula menghadapi gugatan,” timpal Ikbal Muhiddin singkat.(***)
















