SORONG,sorongraya.co-Ketua RT 3 RW 5 Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Andrew Warmasen, resmi mengadukan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan sekelompok oang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat Daya, Selasa (7/4/2026).
Pengaduan tersebut dilakukan setelah insiden yang terjadi sehari sebelumnya, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.37 WIT, ketika puluhan orang mendatangi kediamannya tanpa pemberitahuan.
Dalam keterangannya, Andrew menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya sedang beristirahat bersama keluarga, ketika tiba-tiba sekitar 30 hingga 40 orang datang ke rumahnya.
“Saya kaget karena massa datang tiba-tiba. Anak saya sampai ketakutan,”ungkap Andrew dalam rilisnya.
Ia menyebut, dari puluhan orang tersebut, hanya satu orang yang dikenalnya, yakni berinisial NLK. Kelompok tersebut kemudian menyampaikan sejumlah tuduhan yang dinilai tidak berdasar.
Menurut Andrew, rombongan tersebut bahkan datang dengan membawa dua ekor babi yang disebut akan digunakan sebagai denda adat.
“Mereka bilang datang untuk menuntut dan membawa dua ekor babi untuk dibunuh di tempat sebagai denda adat,”jelasnya.
Lebih lanjut, Andrew mengaku terkejut karena kelompok tersebut diduga mengatasnamakan keluarga Wali Kota Sorong, Septinus Lobat.
“Mereka menyampaikan datang mengatasnamakan keluarga bapak wali kota,”ujarnya.
Selain itu, Andrew juga membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepadanya, termasuk disebut sebagai wartawan yang menulis berita negatif tentang Wali Kota Sorong.
“Saya bukan wartawan dan tidak pernah menulis berita. Tuduhan itu tidak berdasar,”tegasnya.
Ia juga membantah tudingan terkait keterlibatannya dalam perkara gugatan fee jasa advokat yang sedang bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.
“Saya bukan pengacara dan tidak tahu menahu soal perkara tersebut,”tambahnya.
Andrew menegaskan bahwa dirinya memang aktif sebagai aktivis yang kerap menyoroti isu-isu publik, termasuk pengawasan penggunaan keuangan negara. Namun, ia membantah pernah menyerang pribadi siapa pun.
“Saya mengkritisi berdasarkan fakta, bukan menyerang pribadi,”katanya.
Atas kejadian tersebut, Andrew melayangkan pengaduan dengan dugaan pelanggaran berupa pencemaran nama baik, fitnah, dan intimidasi. Ia mengaku tindakan massa tersebut telah menimbulkan rasa tidak aman bagi dirinya dan keluarga, serta mengganggu ketertiban lingkungan.
“Saya merasa diintimidasi, terutama keluarga saya. Ini juga meresahkan warga,”ujarnya.
Ia menambahkan, pihak SPKT Polda Papua Barat Daya menyarankan agar pengaduan dilakukan terlebih dahulu sebelum ditingkatkan menjadi laporan polisi.
Pihak kepolisian akan memanggil pihak teradu untuk klarifikasi. Jika tidak ada itikad baik, maka akan diproses lebih lanjut secara hukum,”jelasnya.
Sebagai warga negara, Andrew menegaskan akan menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian dan keadilan.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik intimidasi tidak dapat dibenarkan dalam kehidupan bermasyarakat.
“Cara-cara intimidasi tidak akan mengubah fakta, justru menambah masalah. Masyarakat Kota Sorong tidak bisa ditekan dengan cara seperti itu,”tutupnya.(***)
















