BeritaHukum & Kriminal

Empat Tersangka Serahkan Diri ke Polisi Terkait Kasus Tewasnya Dua Warga di Tambrauw

×

Empat Tersangka Serahkan Diri ke Polisi Terkait Kasus Tewasnya Dua Warga di Tambrauw

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co-Perkembangan kasus dugaan pembunuhan berencana, pengeroyokan, atau penganiayaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia di Bamusbama, Kabupaten Tambrauw polisi tetapkan 4 tersangka.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/14/III/SPKT/Polres Tambrauw tanggal 16 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Humas Polda Papua Barat Daya, Kompol Jenny Hengkelare, menjelaskan bahwa pada Sabtu, 4 April 2026, bertempat di Rutan Polres Sorong, Kabupaten Sorong, Kasubdit Jatanras bersama anggota Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya serta Kasat Reskrim Polres Tambrauw dan jajaran membawa empat tersangka masing-masing berinisial GY, YY, MY, dan EY untuk dilakukan penahanan.

Selain itu, satu orang saksi berinisial KW juga turut dibawa guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Jenny menjelaskan, keempat tersangka tersebut menyerahkan diri kepada pihak kepolisian, dalam hal ini Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dan Polres Tambrauw. Penyerahan diri tersebut bukan hasil upaya paksa, melainkan melalui pendekatan persuasif dengan melibatkan berbagai pihak.

“Dalam prosesnya, terdapat campur tangan Ketua Komnas HAM wilayah Papua, Bupati Tambrauw, DPRD Kabupaten Tambrauw, serta tokoh masyarakat setempat sehingga proses penyerahan diri berjalan aman dan lancar,”ujar Kompol Jenny kepada wartawan saat press rilis di Polda Papua Barat Daya. Senin (6/4/2026).

Meski demikian, Polda Papua Barat Daya melalui Ditreskrimum tetap menjalankan prosedur sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.

Langkah ini diambil agar para tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya yang diduga mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang korban. Sementara itu, penyidik juga masih terus mendalami keterangan dari saksi yang saat ini berada di Sorong guna melengkapi proses penyidikan.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras AKBP Ardy Yusuf S.I.K., M.H mengatakan bahwa para tersangka disangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam primair Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan ayat (1), serta subsidair Pasal 262 ayat (4), ayat (3), ayat (2), ayat (1), juncto Pasal 466 ayat (3), ayat (2), ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) acaman hukuman 20 tahun penjara.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.