SORONG, sorongraya.co – Meski telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dan divonis 1 bulan 12 hari, Erika Siregar terdakwa kasus gigit tangan langsung bebas.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 28 November 2018 dipimpin oleh Dinar Pakpahan, S.H. M.H. dengan mengagendakan putusan.
Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Dinar Pakpahan menyatakan, Erika Siregar terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. Karenanya majelis hakim menghukumnya dengan pidana 1 bulan dan 12 hari penjara.
Adapun barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 buah dus handphone serta satu buah pengaman handphone warna bening dikembalikan kepada korban.
Hukuman yang diterima terdakwa lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Imran Misbach, S.H, yang menuntut terdakwa 2 bulan 15 hari.
Meskipun telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim, Erika Siregar langsung bebas. Ketua majelis hakim pun langsung memerintahkan JPU untuk segera mengeksekusi putusan majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut Erika Siregar didampingi penasihat hukumnya Romi Habary, S.H.
Sebelumnya, Erika Siregar menjalani sidang lantaran melakukan penganiayaan dengan menggigit tangan Stevina Disma Arlinda pada 30 September 2018.
Penganiayaan tersebut terjadi di rumah korban Stevina Disma Arlinda di Jalan Kontainer Kabupaten Sorong. Baik Stevina Disma Arlinda maupun Erika Siregar sama-sama memiliki hubungan pertemanan sebelum kasus ini bergulir di PN Sorong. [jun]
Divonis 1 Bulan 12 Hari, Erika Siregar Langsung Bebas

