SORONG, sorongraya.co – Mahkamah Agung merilis Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2018 tentang administrasi perkara di pengadilan bisa dilakukan secara elektronik, sebagai upaya meminimalisir berbagai penyimpangan.
“Ini merupakan visi dan misi Mahkamah Agung dalam menciptakan Badan Peradilan yang Agung sekaligus memberikan jarak interaksi antara yang membutuhkan pelayanan dengan yang melayani sehingga tidak menimbulkan semacam intervensi,” kata Ketua Pengadilan Negeri Sorong, H. Masduki, S.H usai sosialisasi di ruang sidang utama PN Sorong, Senin 26 November 2018
Menurutnya, program ini memudahkan serta meringankan setiap pengacara maupun masyarakat dalam mendaftarkan perkara. Artinya, dimanapun program E-Court ini bisa di akses.
“Untuk saat ini Pengadilan Negeri Sorong sudah berstatus zona hijau sehingga E-Court ini bisa dilaksanakan, meskipun di beberapa pengadilan belum bisa melaksanakan,”ujar Masduki
Lebih lanjut Masduki menegaskan, saat ini di wilayah hukum pengadilan tinggi papua, baru empat PN yang melaksanakan E-Court. Selain PN Sorong, ada PN Jayapura, PN Timika dan PN Biak.
Sejak seminggu yang lalu PN Sorong telah melaksanakan program E-Court, walaupun Perma Nomor 03 Tahun 2018 baru direalisasikan bulan April yang lalu.
Setelah Perma Nomor 03 Tahun 2018 dikeluarkan hanya ada beberapa PN yang menjadi pilot project, salah satunya PN klas IA khusus surabaya, yang kemudian diikuti pengadilan lain yang sudah siap infrastrukturnya.
“Tahap awal hanya untuk pengacara yang sudah terdaftar dan terverifikasi di PT jayapura yang bisa mendaftarkan perkara secara online. Sedangkan untuk masyarakat menunggu tahap berikutnya,” kata Masduki.
Kalau ditanya kesiapan PN sorong melaksanakan program E-Court, lanjut Masduki, sekarang pun siap. Jika ada pengacara yang daftar, ya langsung kita layani untuk pendaftaran perkara, pembayaran dan panggilan sidang. Meski demikian, layanan bersifat manual tetap kita terima
“Kedepan, diharapkan seluruh PN yang ada di wilayah hukum PT Jayapura melaksanakan program E-Court,” ujarnya.
“Perma nomor 03 tahun 2018 tidak semata-mata hari ini keluar di setiap pengadilan. Ada kesempatan untuk menyiapkan infrastrukturnya. Semuanya kembali kepada masyarakat, mau menggunakan atau tidak. Kalau masih ada yang menginginkan pelayanan manual tetap kita layani,” tambah Masduki.
Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Max Mahare, S.H mengatakan, program pendaftaran perkara online ini sangat bagus. Program ini juga mampu menetralisir adanya pengacara-pengacara gadungan yang mengaku pernah beracara di pengadilan negeri sorong.
Walaupun saat ini pengadilan negeri sorong baru sebatas melayani pendaftaran, pembayaran dan panggilan sidang online, ke depan akan diikuti jawab menjawab, replik, dan duplik.
Kelebihan dari program ini, kata Max Mahare, setiap pengacara wajib memiliki email. Apabila emailnya sudah terdaftar di pengadilan tinggi papua, dengan sendiri pemanggilan untuk sidang pun dilakukan secara online.
Mewakili perhimpunan advokat indonesia cabang sorong, ia berharap, kota sorong menjadi yang terdepan menerapkan perma ini.
Max juga membenarkan jika nantinya, tidak hanya pengacara, masyarakat pun harus terdaftar di website PT papua sehingga memudahkan dalam mendapatkan pelayanan perkara.
Pihaknya sangat mengapresiasi langkah Mahkamah Agung. Karena dimanapun dan kapanpun perkara bisa didaftarkan tanpa harus datang ke PN Sorong.
“Soal penerapan pendaftaran perkara online, kami kongres advokat indonesia cabang sorong tidak kaget sebab, sebelumnya kami telah mendapat pelatihan di Mahkamah Agung,” Kata Max
Senada, Yudha Marau menegaskan, sepanjang PN sorong konsisten melaksanakan perma nomor 03 tahun 2018 pelayanan kepada masyarakat pasti jauh lebih baik dan bagus.
Dengan menggandeng sejumlah organisasi advokat yang ada di wilayah sorong raya, pengadilan negeri sorong, Senin 26 November 2018 menggelar sosialisasi perma baru dari MA tersebut. [jun]