Hukum & Kriminal

Sukses, Polres Sorong Berhasil Tangkap HPS

×

Sukses, Polres Sorong Berhasil Tangkap HPS

Sebarkan artikel ini
HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres Aimas
HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres Aimas

AIMAS. sorongraya.co – Setelah kabur melarikan diri di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng pada beberapa waktu lalu, anggota Satuan Narkoba Polres Sorong akhirnya berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) inisial HPS di salah satu rumah warga yang berlokasi di Jakarta Barat pada Senin, 23 Oktober 2017.

HPS kemudian dipulangkan ke Polres Sorong dengan menggunakan pesawat Wings Air pukul 08.00 WIT. Sebelumnya HPS ditetapkan sebagai DPO karena diduga memiliki sebanyak 9.590 obat terlarang jenis Pil PCC yang didapat dari rumah rekannya inisial JB.

HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres Aimas
HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres

Penangkapan yang dilakukan anggota Polres Sorong terhadap HPS ini merupakan kali kedua setelah HPS melarikan diri dari tangan polisi dengan berpura-pura buang air kecil.

Kapolres Sorong, Ajun Komisaris Besar Polisi, Dewa Made Sidan Sutrahna, S.Ik mengaku bahwa akibat kaburnya HPS sejumlah anggotanya diperiksa oleh Propam Polda Papua Barat. “Jika ada indikasi bahwa HPS kabur karena diperintahkan maka anggotanya akan ditindak tegas,” kata Kapolres Sorong kepada awak media  di ruang kerjanya. Selasa, 24 Oktober 2017.

HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres Aimas
HPS saat digiring anggota Polres Aimas dari Bandara DEO Sorong menuju Polres

Dalam melakukan penangkapan terhadap HPS, Polres Sorong ber-koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional di Jakarta dibantu anggota Polri setempat.

“Saat yang bersangkutan melarikan diri, saya perintahkan membuat tim untuk melakukan penangkapan. Kita meminta bantuan dan berkoordinasi dengan rekan-rekan di Jakarta dibantu juga dengan BNN untuk mengecek lokasinya, setelah cek pos, yang bersangkutan benar masih di Jakarta, kita langsung berangkatkan anggota untuk segera ditangkap,” tutur Kapolres Dewa.

Kapolres Sorong, AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, S.Ik saat mengunjungi HPS di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Aimas.
Kapolres Sorong, AKBP. Dewa Made Sidan Sutrahna, S.Ik saat mengunjungi HPS di ruang pemeriksaan Sat Narkoba Polres Aimas.

HPS dijerat Pasal 196 junto pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. “Kita langsung lakukan penahanan dan mempercepat proses perkaranya, minggu depan kita sudah serahkan ke kejaksaan,” tutur Kapolres Dewa. [moh]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.