Hukum & Kriminal

Lidik Dugaan Korupsi Dana Bawaslu, Kejati Papua Periksa 5 ASN

×

Lidik Dugaan Korupsi Dana Bawaslu, Kejati Papua Periksa 5 ASN

Sebarkan artikel ini
Korbid Aspidsus Kejati Papua, Dedi Kurniawan didampingi Kasi Eksekusi Aspidsus Kejati Papua, Yushak Ayomi, yang ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (6/9/2018)
Korbid Aspidsus Kejati Papua, Dedi Kurniawan didampingi Kasi Eksekusi Aspidsus Kejati Papua, Yushak Ayomi, yang ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis (6/9/2018)

MANOKWARI, sorongraya.co– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali memeriksa 5 orang pegawai pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat (Pemprov PB) .

Hal ini diungkapkan Koordinator Bidang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Dedi Kurniawan didampingi Kasi Eksekusi Bidang Aspidsus Kejati Papua, Yushak Ayomi, yang ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari, Kamis 6 September 2018

Dijelaskan, 5 orang saksi ini, diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemilu 2014 silam, yang dikucurkan Pemprov PB pada Bawaslu Papua Barat.

Kata Dedi, saat itu Pemprov PB melalui BPKAD mengucurkan dana hibah senilai Rp 2 miliar kepada Bawaslu PB dan Bawaslu sendiri mencairkan Rp 1,7 miliar. Namun setelah ditelusuri, ternyata dari jumlah dana yang dicairkan tersebut, terdapat dugaan penyimpangan.

“Yang baru dipertanggung jawaban mereka (Bawaslu PB) Panwas Kabupaten Sorong mendapatkan bagian Rp 30 juta dan Panwas Kota Sorong Rp 26 juta. Tersisa di rekening hanya Rp 300 juta.  Dan dari 2 miliar tersebut hingga saat ini belum bisa mereka buktikan pertanggung jawabannya,” cetus Dedi.

Pantaiuan sorongraya.co ASN yang pertama diperiksa penyidik Kejati Papua yaitu, bendahara hibah BPKAD Provinsi Papua Barat, Nelson Imbiri bersama dengan salah satu rekannya yang diminta keterangan sebagai saksi di ruangan terpisah

Sedangkan 3 Aparatur Sipil Negara tidak memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan tinggi papua..

Diketahui, dalam kasus ini juga menyeret beberapa pejabat di Bawaslu PB. Salah satunya mantan bendahara pengeluaran Bawaslu PB tahun 2014.

Meski dalam kasus ini belum ada penetapan tersangka, namun informasi yang dihimpun bahwa pemeriksaan para saksi hari ini akan menentukan penetapan tersangka alias yang layak mempertanggung jawabkan penyimpangan yang terjadi.[***]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.