SORONG. sorongraya.co – Ketua majelis hakim Hanifzar memvonis Bakri selama tujuh tahun penjara lantaran terbukti bersalah mencabuli anak dibawah umur. Selain dipenjara, hakim memutuskan agar Bakri membayar denda Rp 800 juta dan subsidair enam bulan penjara.
Putusan majelis hakim itu dibacakan dalam ruang sidang Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong pada Selasa siang 21 Agustus 2018.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elisabeth Nathalia Padawan yang meminta agar Bakti diberi hukuman 10 tahun penjara. Meski demikian, JPU tetap mengaku masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
Pria paruh baya ini divonis melanggar pasal 76E jo pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Taun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Perbuatan cabul yang dilakukan Bakri terhadap gadis dibawah umur terjadi pada Sabtu tanggal 24 Februari 2018 sekitar pukul 10.30 WIT di Jalan Basuki Rahmat. [jun]