SORONG, sorongraya.co – Akhirnya tumbang juga. Polda Papua Barat Daya tidak lagi main-main. Dua pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara pada Jumat malam, 06 November 20206.
Mereka adalah mantan Plt Kepala Inspektorat, Nikolas Asmuruf dan Bendahara Pengeluaran, Dortheus Darius Djitmau.
Ironis! Institusi yang seharusnya menjadi pengawas dan penjaga uang rakyat, justru menjadi sarang korupsi. Keduanya diduga menggasak uang perjalanan dinas hingga Rp4,63 Miliar
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan serta tindakan penahanan terhadap tersangka Nikolas Asmuruf dan Dortheus Darius Djitmau. Keduanya dititipkan di Rutan Polres Sorong,” tegas Direktur Reskrimsus Polda PBD, Kombes Pol Iwan Manurung.
Kasus ini terbongkar dari temuan penyimpangan DPA Inspektorat TA 2024 sejak Maret 2026. Dari total pagu Rp11,3 Miliar, keduanya berani mencairkan Rp6,2 Miliar hanya dengan 19 lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diduga bodong dan melanggar aturan.
Hasil Audit Investigatif BPK RI tidak bisa dibantah. Kerugian negara tembus Rp4,63 Miliar. Uang rakyat Papua Barat Daya yang seharusnya untuk pembangunan, raib entah ke mana.
“Audit investigatif BPK RI mengonfirmasi kerugian kas daerah mencapai Rp4,63 miliar. Ini wujud komitmen kami mengusut tuntas penyalahgunaan uang negara,” ujar Kombes Iwan.
Drama penahanan berlangsung Jumat malam, sebelumnya pada pukul 14.00 – 18.30 WIT, Nikolas dan Dortheus diperiksa habis-habisan oleh penyidik Subdit III Tipidkor. 18.30 – 19.00 WIT Dicek kesehatan oleh Biddokkes, dan 19.00 – 19.30 WIT: Surat penahanan diserahkan ke keluarg, serta pukul 19.30 – 21.00 WIT: Keduanya digiring ke Rutan Polres Sorong.
Saat digiring keluar dari Mapolda, pihak keluarga sempat protes. Namun polisi berhasil mengendalikan situasi secara persuasif.
Kini, kedua pejabat itu harus tidur di balik jeruji besi. Tidak ada lagi kursi empuk, tidak ada lagi perjalanan dinas mewah.















