SORONG, sorongraya.co – Kesabaran 533 eks karyawan Migas di Sorong habis. Setelah bertahun-tahun di-pingpong, mereka akhirnya melaporkan raksasa migas PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd ke Polda Papua Barat Daya. Senin, 02 November 2026.
Nilainya tidak main-main, Rp 379,9 Miliar. Itu adalah hak pesangon dan uang lapangan yang diduga dirampas dengan skema diskriminatif.
Laporan ini dibawa langsung oleh Koordinator Lapangan Pensiunan, Willem Naa.
“Kami mewakili 533 eks karyawan, 361 dari PetroChina dan 172 dari Petrogas. Kami sudah berjuang bertahun-tahun, dari Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, sampai RDP di DPR RI 9 September 2026. Hasilnya nihil!” tegas Willem Naa di depan Polda PBD dengan nada tinggi.
Menurutnya, terjadi skandal Selisih Pesangon dan ROA. Pertama, Perusahaan diduga tidak menghitung Regular Overtime Allowance (ROA) atau uang lapangan sebagai komponen pesangon. Padahal, dalam mediasi resmi di Kemnaker 20 Februari 2025, ROA sudah diakui harus dibahas.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker SE-07/MEN/1990, ROA adalah tunjangan tetap yang wajib masuk hitungan pesangon.
Kedua, Diskriminasi Jakarta vs Sorong. Ini yang paling menyulut emosi.
Menurut dokumen yang dikantongi pekerja, karyawan pusat di Jakarta menerima pesangon dengan komponen upah penuh. Sementara karyawan lapangan di Sorong yang kerja di tengah hutan, di anjungan, hanya dihitung dari upah pokok saja.
“PKB dan Peraturan Perusahaan kami SAMA. Tapi kenapa perhitungan beda? Karyawan Jakarta dibayar penuh, kami di Sorong disunat. Apa dasarnya?” gugat Willem.
Akibat skema tersebut, kerugian pekerja menggunung:
• PetroChina: Rp 307.038.776.877 (untuk 361 orang)
• Petrogas: Rp 72.907.659.695 (untuk 172 orang)
• TOTAL: Rp 379.946.436.572
Willem menambahkan, perjuangan ini memakan korban. “Sebagian besar dari kami sudah pensiun. Bahkan, ada rekan-rekan kami yang telah meninggal dunia ketika perjuangan hak belum selesai. Kami mati belum dapat hak!”
Melalui laporan polisi ini, mereka mendesak Polda PBD tidak hanya mencatat, tapi memeriksa secara pidana dugaan pelanggaran ketenagakerjaan, membuka seluruh dokumen PKB/PP, dan memanggil manajemen PetroChina dan Petrogas.
“Kami minta negara hadir! Jangan biarkan perusahaan migas asing menginjak hak pekerja Papua. Kami akan tempuh semua jalur hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini tayang, wartawan sorongraya.co masih berupaya menghubungi manajemen PetroChina dan Petrogas untuk konfirmasi.















