MAYBRAT, sorongraya.co-Situasi pemerintahan Kabupaten Maybrat di tengah kondisi kesehatan Bupati Maybrat menjadi perhatian berbagai kalangan. Menanggapi dinamika tersebut, Tokoh intelektual Maybrat, Maximus Air, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan nilai kemanusiaan, serta tidak membangun opini yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan dan kedamaian di Kabupaten Maybrat.
Menurut Maximus, masyarakat perlu memahami secara utuh ketentuan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur mekanisme pemberhentian kepala daerah maupun pelaksanaan tugas pemerintahan ketika kepala daerah berhalangan.
Ia menjelaskan, ketentuan Pasal 78 mengatur sejumlah alasan pemberhentian kepala daerah, antara lain meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, pemberhentian juga berkaitan dengan kondisi dan pelanggaran tertentu sebagaimana diatur dalam undang-undang, termasuk ketidakmampuan menjalankan tugas secara berkelanjutan, pelanggaran sumpah atau janji jabatan, serta pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan kepala daerah.
“Jangan sampai kita membangun opini tanpa memahami aturan hukum yang berlaku. Semua harus dilihat berdasarkan ketentuan undang-undang, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu,” ujar Maximu ujarnya melalui rilisnya (1/11/2026).
Tiga Minggu Tidak Bertugas, Bukan Berarti Pemerintahan Berhenti
Maximus menilai, kondisi Bupati Maybrat yang sementara menjalani pengobatan karena alasan kesehatan tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara berturut-turut.
Ia menyebut, berdasarkan informasi yang disampaikannya, Bupati baru sekitar tiga minggu menjalani pengobatan. Namun, dalam kondisi tersebut, komunikasi dan koordinasi pemerintahan disebut masih tetap berjalan.
Sebagai bukti, Maximus mencontohkan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Inspektorat Kabupaten Maybrat, surat penunjukan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Keuangan Kabupaten Maybrat, serta sejumlah koordinasi pemerintahan lainnya.
“Artinya, beliau masih menjalankan fungsi kepemimpinan melalui koordinasi dan administrasi pemerintahan. Jangan menyamakan kondisi seorang kepala daerah yang sedang menjalani pengobatan dengan kondisi tidak melaksanakan tugas pemerintahan secara berturut-turut,” jelasnya.
Menurut dia, penilaian terhadap pelaksanaan tugas kepala daerah harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan fakta, kewenangan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Lebih lanjut, Maximus mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak boleh berhenti hanya karena Bupati sedang menjalani pengobatan.
Ia menegaskan bahwa Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memiliki tugas dan kewenangan masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan pembagian tugas dalam pemerintahan daerah.
Karena itu, menurutnya, Wakil Bupati bersama Sekda harus tetap berada di Kabupaten Maybrat untuk memastikan seluruh agenda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya.
“Undang-undang telah memberikan mandat dan kewenangan kepada masing-masing unsur pemerintahan. Dalam situasi sekarang, ketika Bupati sedang berkonsentrasi menjalani pengobatan, Wakil Bupati dan Sekda harus tetap menjalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangannya,” katanya.
Ia juga menilai, pelaksanaan tugas pemerintahan tidak semestinya dijadikan alasan untuk memaksakan Bupati yang sedang sakit agar terus melakukan perjalanan atau menghadiri pertemuan secara langsung demi kepentingan koordinasi.
Menurut Maximus, koordinasi pemerintahan dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan kewenangan dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Di tengah situasi tersebut, Maximus menyampaikan pesan khusus kepada seluruh masyarakat Maybrat agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu dan perdebatan yang berkembang.
Ia mengingatkan bahwa Maybrat telah melalui berbagai dinamika sosial dan kini masyarakat sedang menikmati kehidupan yang lebih aman, tertib, dan damai.
“Maybrat sudah damai, masyarakat sudah hidup aman dan tertib. Jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk membangun opini demi kepentingan pribadi, apalagi kepentingan kekuasaan. Kita tidak ingin Maybrat kembali mengalami gejolak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati merupakan pasangan pemimpin yang dipilih langsung oleh masyarakat melalui proses pemilihan yang sah. Oleh sebab itu, dinamika pemerintahan harus disikapi dengan menghormati mandat rakyat dan mekanisme hukum yang berlaku.
Maximus turut mengajak masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk menjadikan nilai-nilai kemanusiaan sebagai landasan dalam menyikapi kondisi Bupati yang sedang menjalani pengobatan.
Menurutnya, tidaklah etis apabila seseorang yang sedang berjuang memulihkan kesehatannya justru dihadapkan pada tekanan dan kepentingan politik yang tidak relevan dengan situasi kemanusiaan.
Ia bahkan menghubungkan pesan tersebut dengan perayaan Hukum Teofani yang baru saja dilaksanakan di Kabupaten Maybrat.
Baginya, nilai-nilai keagamaan tidak seharusnya berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi perlu diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, termasuk dalam kehidupan bermasyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan.
“Sangat disayangkan apabila Hukum Teofani hanya dimaknai sebagai kegiatan seremonial, tetapi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya tidak dihayati dan diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat maupun berpemerintahan. Kita harus belajar menghargai sesama, menjaga persaudaraan, dan mengedepankan kemanusiaan,” ungkapnya.
Pada bagian akhir pernyataannya, Maximus meminta Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah agar tetap menjalankan tugas pemerintahan dari Kabupaten Maybrat.
Ia juga meminta agar kegiatan rapat-rapat pemerintahan yang selama ini dilaksanakan di Kota Sorong dapat segera dikembalikan ke Kabupaten Maybrat, mengingat pemerintah daerah memiliki kantor dan fasilitas keamanan untuk mendukung pelaksanaan tugas.
Menurutnya, keberadaan pusat pemerintahan di wilayah Kabupaten Maybrat harus dimanfaatkan secara maksimal agar pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan.
“Saya meminta Wakil Bupati dan Sekda tetap berada di tempat untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan. Tidak ada alasan untuk membiarkan roda pemerintahan terhambat. Segera laksanakan tugas dari Kabupaten Maybrat. Jangan lagi terlalu banyak rapat di Kota Sorong, sementara fasilitas kantor permanen dan keamanan di Maybrat tersedia,” tegasnya.
Maximus berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menghormati proses pengobatan Bupati, serta menjalankan tugas masing-masing sesuai ketentuan hukum.
Baginya, kepentingan terbesar yang harus dijaga bukanlah kepentingan individu maupun kelompok, melainkan kedamaian masyarakat dan keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Maybrat.
“Mari kita jaga Maybrat bersama. Hormati proses pengobatan Bupati, jalankan tugas pemerintahan sesuai kewenangan, dan jangan biarkan kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan masyarakat,” tutup Maximus Air.















