TEMINABUAN, sorongraya.co – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hukum Indonesia (RHI) Papua Barat Daya, Agus Biay, bersama Penasihat RHI Papua Barat Daya, Abdullah Gazam, menyerahkan sertifikat dan kartu anggota paralegal di Kampung Sayolo, Kabupaten Sorong Selatan, Senin 27 Oktober 2026.
Penyerahan sertifikat dan kartu anggota tersebut dilaksanakan setelah kegiatan penyuluhan peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada warga mengenai hak dan kewajiban mereka sebagai subjek hukum.
Penasihat RHI Papua Barat Daya, Abdullah Gazam, mengatakan keberadaan paralegal di setiap kelurahan dan kampung diharapkan dapat membantu menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, damai, dan harmonis melalui peningkatan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Penguatan moral dan tanggung jawab dilakukan dengan menginternalisasi nilai-nilai moral dan etika yang mendasari norma hukum agar masyarakat bersikap lebih bertanggung jawab,” kata Abdullah Gazam kepada sorongraya.co.
Sementara Direktur LBH RHI Papua Barat Daya, Agus Biay, menjelaskan bahwa kehadiran paralegal bertujuan memperluas akses keadilan bagi masyarakat miskin dan kelompok marginal, sekaligus membantu masyarakat memperoleh pendampingan serta pemahaman hukum.
Menurut Agus, secara filosofis dan historis, paralegal hadir sebagai salah satu upaya menjembatani keterbatasan jumlah advokat profesional dan biaya jasa hukum yang kerap sulit dijangkau masyarakat marginal.
Oleh karena itu, diperlukan peran anggota komunitas lokal yang dibekali pengetahuan hukum dasar untuk membantu masyarakat memahami persoalan hukum dan mencari penyelesaian sengketa di tingkat akar rumput.
“Puji Tuhan, kami telah merekrut 22 paralegal se-Papua Barat Daya, termasuk di Kabupaten Sorong Selatan. Kami juga telah memberikan kartu anggota dan sertifikat profesional kepada mereka. Kami yakin mereka mampu memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” tutur Agus.

Melalui kegiatan tersebut, LBH RHI Papua Barat Daya berharap keberadaan paralegal dapat semakin meningkatkan kesadaran hukum masyarakat serta memperluas akses terhadap keadilan, khususnya bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.















