TEMINABUAN, sorongraya.co – Lembaga Bantuan Hukum, Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya menyiapkan 22 Paralegal untuk melakukan pendampingan hukum kepada masyarakat kurang mampu.
Para legal tersebut siap melaksanakan tugas pendampingan hukum sesuai kebutuhan masyarakat. Dari 22 para legal yang telah disiapkan, empat orang para legal ditugaskan di Kabupaten Sorong Selatan.
Direktur LBH Rumah Hukum Indonesia, Papua Barat Daya, Agus Biay mengatakan paralegal tersebut telah memiliki kompetensi paralegal nasional. Mereka disiapkan untuk membantu memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“22 Para legal ini telah kami siapkan, empat orang berada di Kabupaten Sorong Selatan, dan kami akan menyerahkan SK kementrian kepada empat orang tersebut,” tutur Agus Biay saat melakukan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat Ani di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Senin, 26 Oktober 2026.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang membutuhkan informasi dan pendampingan hukum, mengenai fungsi dan peran Posbakum dalam menyediakan layanan informasi, konsultasi, serta bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam sosialisasi itu, peserta diberikan penjelasan mengenai manfaat keberadaan Posbakum, jenis layanan yang tersedia, hingga tata cara mengakses bantuan hukum.
“Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat agar mampu menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat dan sesuai prosedur,” tutur Agus Biay.
Ia berharap, melalui kegiatan tersebut, keberadaan Posbakum semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh masyarakat, terutama mereka yang memiliki keterbatasan dalam memperoleh informasi maupun layanan bantuan hukum.
Tak hanya itu, Para paralegal yang direkrut tersebut kata Agus, dibiayai oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum RI Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal. Merek telah memiliki sertifikat dan kompetensi dari Kementerian Hukum.
Melalui keberadaan paralegal tersebut, Rumah Hukum Indonesia Papua Barat Daya berharap masyarakat semakin mudah memperoleh informasi hukum dan mengakses layanan bantuan hukum, sehingga pemahaman terhadap hak dan kewajiban hukum dapat terus meningkat.
Pantauan sorongraya.co di lapangan, dalam sosialisasi itu turut hadir Ketua Dewan Pimpinan Wilayah, Partai Kebangkitan Bangsa, Papua Barat Daya, Abdullah Gazam bersama sekretarisnya.
Kehadiran keduanya menambah unsur partisipasi dalam kegiatan sosialisasi yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di Kabupaten Sorong Selatan.















