Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, EGF Ditangkap Polisi, 287.252 Jiwa Terselamatkan

×

Kirim Narkoba Lewat Jasa Ekspedisi, EGF Ditangkap Polisi, 287.252 Jiwa Terselamatkan

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota menangkap seorang pria berinisial EGF yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sorong Raya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan enam bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu serta dua butir pil ekstasi. Total berat bersih barang bukti narkotika yang diamankan mencapai 66,7034 gram dengan nilai diperkirakan sekitar Rp124 juta.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai.?

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle, mengatakan penangkapan terhadap EGF dilakukan pada Jumat, 21 Agustus 2026, sekitar pukul 18.00 WIT, di kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Cenderawasih, Kelurahan Remu, Distrik Sorong, Kota Sorong.

“Tersangka berinisial EGF berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu atau pengedar. Dari tersangka diamankan barang bukti enam bungkus plastik sedang yang berisikan narkotika jenis sabu,”ujar Gleen Molle saat rilisnya di Mapolresta Sorong Kota. (Jumat (11/9/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota mengenai adanya paket kiriman dari Medan, Sumatera Utara, yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi.

Sekitar pukul 18.00 WIT, petugas melihat seorang laki-laki datang menggunakan sepeda motor ke kantor J&T di Jalan Cenderawasih. Pria tersebut diketahui datang untuk mengambil paket yang sebelumnya dicurigai berisi narkotika.

Petugas kemudian langsung melakukan penangkapan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial EGF.

Saat paket dibuka, polisi menemukan enam bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula dua butir pil ekstasi yang dikemas menggunakan kertas tisu.

Menurutnya, modus operandi yang digunakan EGF yakni menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang selanjutnya akan diedarkan di wilayah Sorong Raya.

Paket narkotika tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan cara disamarkan atau dikamuflase sebagai barang berupa aksesori untuk mengelabui petugas maupun pihak jasa pengiriman.

Atas perbuatannya, EGF disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6.

“Pengungkapan peredaran narkotika tersebut dapat mencegah penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 287.252 jiwa ,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.