Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Penangkapan Terbesar di Tanah Papua, Polresta Sorong Kota Sita 421,76 Gram Sabu

×

Penangkapan Terbesar di Tanah Papua, Polresta Sorong Kota Sita 421,76 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Polisi menyita lima bungkus besar sabu dengan berat netto mencapai 421,76 gram atau hampir setengah kilogram.

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle pengungkapan tersebut sebagai penangkapan sabu terbesar yang pernah dilakukan di Tanah Papua

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai.?

Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/28/IX/2026, tertanggal 5 September 2026. Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.30 WIT di Jalan Jambu Mente, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial YPT yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika jenis sabu.

Kasus ini bermula ketika anggota Opsnal “Satresnarkoba Polresta Sorong Kota menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket kiriman melalui jasa ekspedisi J&T yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujarnya ujar Gleen saat memberikan keterangan dalam rilis kasus di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kasatresnarkoba Polresta Sorong Kota mendatangi kantor J&T untuk memastikan keberadaan paket sekaligus melakukan penyelidikan dan observasi.

“Sekitar pukul 13.00 WIT, anggota kemudian melakukan kontrol dan delivery terhadap paket yang dicurigai tersebut,” tambahnya.

Saat proses pengambilan paket berlangsung, tiga orang laki-laki berinisial Y, G dan N terlihat mendekati lokasi dan hendak mengambil paket tersebut.

Anggota Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penangkapan terhadap salah satu pria yang diduga terkait dengan paket tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, pria tersebut diketahui berinisial YPT. Polisi selanjutnya membuka paket yang dikemas dalam kardus dan dibungkus menggunakan kemasan berwarna hitam.

Dari dalam paket tersebut ditemukan 5 bungkus plastik besar transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan barang bukti tersebut memiliki berat netto 421,76 gram, dengan nilai diperkirakan mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polisi menduga modus yang digunakan YPT adalah menerima permintaan untuk menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Kota Sorong dan sekitarnya.

Paket tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dengan cara dikamuflase sebagai barang aksesoris untuk mengelabui petugas maupun pihak ekspedisi.

Atas pengungkapan tersebut, YPT dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman dalam perkara tersebut yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.