Hukum & KriminalMetroTanah Papua

Polisi Amankan Lebih dari 5 Kg Ganja, Tersangka FAK Terancam Hukuman Mati

×

Polisi Amankan Lebih dari 5 Kg Ganja, Tersangka FAK Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Polresta Sorong Kota berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FAK bersama barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 141 bungkus plastik dengan berat netto mencapai 5.004,27 gram atau lebih dari 5 kilogram.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP A/24,29-2026. Tersangka diamankan pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 22.25 WIT, di Dermaga Pelabuhan Pelni Sorong, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kampung Baru, Distrik Sorong Kota, Kota Sorong.

Polling Tokoh Papua Barat Daya

Siapakah Tokoh Papua Barat Daya Yang Paling Disukai.?

Wakapolresta Sorong Kota, AKBP Gleen Rooi Molle mengatakan, tersangka FAK diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.

“Ada pun tersangka berinisial FAK, perannya sebagai kurir narkoba atau sebagai pengedar,” ujar Gleen saat memberikan keterangan dalam rilis kasus di Mapolresta Sorong Kota, Jumat (11/9/2026).

Gleen menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi yang diterima anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Sorong Kota terkait adanya seseorang yang membawa narkotika jenis ganja menggunakan KM Dobon Solo dari Jayapura menuju Sorong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi di sekitar lokasi yang diperkirakan menjadi tempat kedatangan tersangka.

Setelah KM Dobon Solo tiba di Sorong, petugas kemudian melakukan pemantauan hingga tersangka FAK turun dari kapal.

“Sesaat setelah turun dari KM Dobon Solo, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap bawaan saudari FAK. Ditemukan sebuah tas koper berwarna merah marun yang berisikan 141 bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja yang dikemas menggunakan lakban cokelat,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti ganja tersebut memiliki berat netto 5.004,27 gram dengan nilai ekonomi diperkirakan mencapai Rp141 juta.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi memperkirakan sebanyak 287.252 jiwa masyarakat dapat diselamatkan dari potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam menjalankan aksinya, FAK diduga membawa narkotika tersebut setelah dijanjikan imbalan sebesar Rp15 juta.

Atas perbuatannya, FAK dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, tersangka juga dikenakan ketentuan Pasal 610 ayat (2) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit kategori 5 dan paling banyak kategori 6.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.