SORONG, sorongraya.co – Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Yerimas Yanuarius Sedik, dan Mendagri bersama Gubernur Papua Barat Daya atas perkara sengketa keputusan pengangkatan, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya jalur Otsus.
Dengan ditolaknya gugatatan tersebut oleh Mahkamah Agung, maka secara implisit Yosep Titirlolobi selaku kuasa hukum dari Simon Petrus Baru “menumbangkan” dan memenangkan pertarungan gugatan di MA.
Kata Ocep, sapaan akrab Yosep, Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 184 K/TUN/2026. Salinan putusan telah disampaikan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung.
Ia menyebutkan, dalam Putusan Nomor 184/K/TUN/2026 Mahkamah Agung tersebut, telah menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Yeremias Yanuarius Sedik, dan Permohon kasasi II Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia termasuk menghukum Yeremias Yanuarius Sedik, sebagai pemohon kasasi I dan Menteri Dalam Negeri sebagai pemohon kasasi II, untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp 400.000.
Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2026, oleh Profesor Yulius selaku Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, dan ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama- sama dengan Dr. Hari Sugiharto dan Dr. Cerah Bangun yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Lanjut Yosep, dengan putusan hukum terkait seleksi anggota DPRPBD jalur Otsus, menunjukkan bahwa upaya hukum kasasi yang dilakukan oleh Mendagri, Gubenur Papua Barat Daya dan Yeremias Sedik telah digugurkan, dan ditolak sehingga putusan yang dikeluarkan oleh MA telah Inkracht, artinya berkekuatan hukum tetap.
“Kami akan mengutus tim advokat untuk bergerak ke PTTUN Manado, agar berkordinasi dengan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, selaku Pengadilan asal yang menyidang pokok perkara untuk pelaksanaan eksekusi,” ujar Yosep.
Lebih lanjut Ketua PA GMNI Papua Barat Daya ini menjelaskan, gugatan yang didaftarkan Ke PTTUN Menado adalah KTUN objek pertarungan, yaitu Surat Gubernur Papua Barat Daya No. 100.1.1.410/GUB-PBD/2025, dan SK Mendagri No.100.2.1.4-2808 Tahun 2025, dalam Sidang Perkara Nomor: 9/G/2025/PT.TUN.MDO.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, maka Putusan PTTUN Menado Nomor 9/G/2025/PT.TUN.MDO, tanggal 2 Desember 2025 telah berkekuatan hukum tetap.
“Perlu kami infokan bahwa Dalam Amar Putusan PTTUN Manado telah Mengabulkan Gugatan Penggugat Simon Petrus Baru sebagian, dan PTTUN Manado telah menyatakan Batal Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri, Nomor 100.2.1.4-2028 Tahun 2025, Tentang Peresmian Pengesahan Pengangkatan Anggota DPR Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan, Anggota DPR PBD Melalui Pengangkatan Sisa Masa Jabatan, Tahun 2024-2029 tertanggal 21 Juli 2025, sepanjang nomor urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan dalam obyek serupa,” ujar Yosep.
Lanjut Yosep, masih dalam Amar kesimpulan Dalam Pokok Perkara Mewajibkan Tergugat II dalam hal ini Mendagri, untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.4-2028 Tahun 2025, tentang Peresmian Pengesahan Anggota DPR PBD, Melalui Pengangkatan Sisa Masa Jabatan Tahun 2024-2029, tertanggal 21 Juli 2025 sepanjang urut 9 dalam lampiran Surat Keputusan obyek bertarung.
“Mewajibkan Tergugat II Menteri Dalam Negeri untuk mengangkat Penggugat yang sebelumnya sebagai calon Tetap/Pergantian Antar Waktu, DPR PBD Melalui Mekanisme Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 atas nama Simon Petrus Baru, untuk ditetapkan sebagai Calon Terpilih, untuk selanjutnya dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya Melalui Pengangkatan Masa Jabatan 2024-2029 tegas Yosep.


















