Hukum & KriminalMetroPolitik

Penetapan Tersangka Asisten 1 Pemkot Sorong Premature

×

Penetapan Tersangka Asisten 1 Pemkot Sorong Premature

Sebarkan artikel ini
Jeremias Gembenop, Asisten Satu Pemerintah Kota Sorong. [foto: trisna-sr]

SORONG, sorongraya.co – Asisten Satu Pemerintah Kota Sorong Jemerias Gembenop menganggap penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota sangat premature. Selain itu surat penetapan tersangka sampai saat ini belum diberikan kepadanya.

Kepada wartawan Jeremias mengatakan bahwa dirinya baru sekali dipanggil oleh penyidik Polresta Sorong Kota, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembongkaran rumah milik Nimrod Korwa, yang berada di kawasan HPL 01, Kelurahan Suprau, Kota Sorong.

“Saudara bisa bayangkan bahwa penetapan tersangka ini saya anggap premature. Karena kita satu kali dipanggil, belum berikan penjelasan tiba-tiba di tersangka-kan,” terang Jeremias Gemenop di ruang kerjanya. Kamis 23 Juli 2026.

Bagi Jemerias dalam penetapan tersangka terhadap dirinya, tidak memenuhi unsur formil secara hukum acara untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Ia mengaku selama ini belum pernah diperiksa sebagai saksi maupun sebagai tersangka.

“Saya datang ke sana (polresta sorong kota) saya sebut disitu saya belum bisa memberikan keterangan bukan saya tidak bisa memberikan keterangan, kenapa tidak bisa? Karena pimpinan say wali kota sorong tidak berada di tempat (berangkat),” tutur Jeremias.

Pada kesempatan itu Ia meminta agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara restorative justice. “Permintaan dari pemerintah kota sorong bahwa penyelesaian masalah ini secara restorative justice, baru kita lihat titik temu. Jadi asusmi saya bahwa Pak Korwa sedang dimanfaatkan atas ketidak tahuannya,” tutur Jeremias Gemenop.

Diberitakan sebelumnya Penyidik Polresta Sorong Kota menetapkan Asisten I Pemerintah Kota Sorong inisial JG serta Bos PT. Salawati Motor inisial LMT, dan seorang wanita inisial RY, sebagai tersangka atas konspirasi membongkar rumah milik Nimrod Korwa yang berada di kawasan HPL 01, di Suprau, Distrik Maladumes Kota Sorong.

Penetapan ini digelar pada Senin 20 Juli 2026 di Polresta Sorong Kota. Kota Sorong, Papua Barat Daya. Pembongkaran rumah milik Nimrod Korwa diduga ada pemufakatan jahat untuk menguasai tanah yang berbatasan dengan milik bos PT Salawati Motor LMT.

Nimrod Korwa melalui kuasa hukumnya Jatir Yuda Marau mengaku jika rumah milik kliennya itu dibongkar, dirusak dan diratakan dengan tanah pada tanggal 13 April 2026, saat itu Nimrod Korwa sedang berada di luar daerah.

“Pada saat kejadian, Pak Nimrod sedang berada di Halmahera (Malut) untuk mengunjungi keluarga atau saat peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan klien kami,” kata Yuda di kantor hukumnya. Senin 20 Juli 2026.

Assisten satu itu kata Yuda diduga membawa nama Pemerintah Kota Sorong pada tanggal 13 April 2026, mendatangi rumah korban dengan dalil Penertiban HPL 01, menggunakan alat berat jenis excavator milik PT Salawati Motor kemudian meratakan rumah korban. Padahal Pemerintah Kota Sorong tidak pernah mengeluarkan surat resmi tentang hal tersebut.

“Anehnya lagi, mengapa hanya rumah klien kami yang dibongkar jika dalih ‘Penertiban HPL 01’. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah ganti rugi sebesar Rp 50 juta, diberikan kepada mantan istri klien kami yaitu ‘RY’ (Tersangka) dari Ci’ Lili, bukan dari Pemerintah Kota Sorong,” terang Yuda.

Atas peristiwa itu Yuda mengaku kliennya terkejut karena setelah kembali ke kota sorong namun rumahnya sudah tidak ada. Pada kesempatan ini Pengacara Kondang ini mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang bergerak cepat mengusut kejadian tersebut dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.