SORONG, sorongraya.co – Penetapan Asisten Satu Pemerintah Kota Sorong inisial JG sebagai tersangka oleh Polresta Sorong Kota menjadi perhatian publik.
JG ditetapkan tersangka atas dugaan keterlibatan pengrusakan rumah warga milik Nimbrod Korwa di Suprau, Distrik Maladummes, Kota Sorong, Papua Barat Daya beberapa waktu lalu.
Selain JG, Penyidik Kepolisian juga menetapkan Bos PT Salawati Motor inisial LMT dan seorang wanita inisial RY. Ketiganya ditetapkan tersangka pada Senin lalu, 20 Juli 2026.
Wali Kota Sorong Septinus Lobat belum memberikan respon terkait salah satu pejabatnya yang ditetapkan tersangka.
Saat ditanyakan bagaimana respon Wali Kota Sorong terkait salah satu pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka? Kata Septinus Lobat, ia masih melihat mereka (pejabatnya) mengikuti proses dulu.
“Oh kalau itu, biarkan mereka mengikuti proses dulu,” kata Septinus Lobat singkat di Lobi Kantor Pemerintah Kota Sorong. Rabu 22 Juli 2026.
Diberitakan sebelumnya ketiga tersangka ini diduga melakukan konspirasi membongkar sebuah rumah milik korban Nimrod Korwa yang berada di kawasan HPL 01, di Suprau, Distrik Maladumes Kota Sorong.
Kuasa Hukum Nimrod Korwa, Jatir Yuda Marau mengaku saat rumah kliennya dibongkar, dirusak dan diratakan dengan tanah pada tanggal 13 April 2026, kliennya sedang berada di luar daerah.
“Pada saat kejadian, Pak Nimrod sedang berada di Halmahera (Malut) untuk mengunjungi keluarga atau saat peristiwa itu terjadi tanpa sepengetahuan klien kami,” kata Yuda.
Yuda menjelaskan, pembongkaran rumah milik kliennya diduga ada pemufakatan jahat untuk menguasai tanah yang berbatasan dengan milik bos PT Salawati Motor.
“Assisten 1 ini bersama beberapa pejabat tinggi dengan membawa nama Pemerintah Kota Sorong pada tanggal 13 April lalu, mendatangi lokasi rumah klien kami dengan dalil ‘penertiban HPL 01’, menggunakan alat berat jenis excavator milik PT Salawati Motor, meratakan rumah klien kami,” beber Yuda setelah penetapan tiga tersangka.
Padahal kata Yuda, Pemkot Sorong tidak pernah mengeluarkan surat resmi tentang hal tersebut.
“Anehnya lagi, mengapa hanya rumah klien kami yang dibongkar jika dalih ‘Penertiban HPL 01’. Yang menjadi pertanyaan besarnya adalah ganti rugi sebesar Rp50 juta, diberikan kepada mantan istri klien kami yaitu RY’ dari LMT bukan dari Pemerintah Kota Sorong,” terang Yuda.
Praktek praktek mafia tanah yang dilakukan oknum pengusaha nakal seperti ini kata Yuda sangat menyusahkan orang lain.
“Tentunya pak Nimrod kaget karena setelah kembali di Kota Sorong rumahnya sudah rata dengan tanah. Ia sekarang hidup numpang di sanak keluarga menunggu keadilan,” ujar Yuda
Pada kesempatan itu Jatir Marau mengapresiasi kinerja Polresta Sorong Kota yang bergerak cepat mengusut kejadian ini yang segara menetapkan pelaku jadi tersangka.














